"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait, kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di Komisi III yang prihatin atas skandal," kata Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Heroe mengatakan terdapat tiga kasus penipuan yang dilaporkan pihaknya kepada komisi hukum DPR pada Senin, 9 Januari 2023. Yakni, kasus penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang dilakukan oleh perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari yang hingga kini belum ada titik terang sama sekali," ujar Heroe.
Heroe juga melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah perwira polisi dalam penanganan kasus penipuan arloji Richard Mille. Adapun dugaan pemerasan ini telah dilaporkan kepada Divisi Propam Polri.
"Tentu kita semua masih optimis terhadap perbaikan Polri. Memang masih banyak polisi yang baik, namun yang tidak baik jangan dibiarkan berkembang. Pengaduan dan aspirasi ini juga sebagai wujud kecintaan dan harapan kami kepada Polri untuk semakin baik," kata Heroe.
Baca: Pengusaha Tony Sutrisno Bocorkan Dokumen Pemerasan oleh Oknum Polri |
Tony adalah korban yang mengaku ditipu oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp77 miliar. Fulus puluhan miliar itu atas pembelian jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp49 miliar, yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.
Tony melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 Juni 2021. Namun, laporan itu dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. Penghentian kasus usai Tony melapor dugaan pemerasan ke Divisi Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id