Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

6 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Datang ke Bawaslu untuk Ajukan Sengketa

Kautsar Widya Prabowo • 19 Agustus 2022 17:08
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sebanyak enam partai politik (parpol) telah berkonsultasi untuk mengajukan sengketa pendaftaran Pemilu 2024. Jumlah tersebut berasal dari 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Nah 16 parpol ini, ada enam parpol yang datang ke Bawaslu untuk bertanya lah dan selain beraudiensi juga berkonsultasi. Terkait apa? Terkait melakukan upaya hukum," ujar anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Namun, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari enam parpol tersebut. Sebab, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya belum mengantongi berita acara.

Pasalnya, salah satu syarat dalam mengajukan sengketa harus memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan. Mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta itu menjelaskan sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara.
 
"Setelah dia melakukan laporan, kemudian kita melakukan pemeriksaan dari laporan tersebut, memenuhi ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi," terangnya.
 
Selanjutnya, apabila dalam mediasi tidak menemukan titik temu dalam kurun waktu dua hari akan diteruskan ke meja persidangan.
 

Baca juga: 3 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Ajukan Sengketa ke Bawaslu


Kendati demikian, Puadi enggan membeberkan enam parpol yang telah berkonsultasi untuk mengajukan sengekta. Sejauh ini terpantau sudah ada empat parpol yang telah menyambangi Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Masyumi, Partai Pandai, dan Partai Bhineka. 
 
Sebelumnya, KPU menyatakan ada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa, 16 Agustus 2022
 
Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
 
"Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran," ungkap Hasyim.
 
Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:
 
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesi
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan