medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah ingin ada jalan tengah terkait usia pensiun Hakim Agung. Batas usia pensiun itu sedang diperdebatkan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang dibahas Komisi III DPR.
Pemerintah, kata Yasonna, masih menimbang umur pensiun hakim. Yasona mengatakan, DPR menginginkan usia pensiun hakim 65 tahun. Sementara dalam UU saat ini usia pensiun hakim adalah 70 tahun.
"DPR sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim. Kita sudah bahas dengan internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65. Kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Yasonna menyebut pemerintah ingin mengurangi masa pensiun hakim. Tapi tidak seperti yang diinginkan DPR. Yang jelas, kata dia, Pemerintah berkomitmen membahas RUU itu dengan DPR dalam kerangka reformasi, penguatan sistem pengadilan, dan penguatan peran hakim.
"Ada pengurangan, tapi tidak seekstrem DPR. Ya sedikit di atas 65, antara 61-67," beber Yasonna.
Di samping itu, jelas politikus PDI Perjuangan itu, ada beberapa hal yang jadi topik pembahasan dalam RUU Jabatan Hakim. Misalnya kajian evaluasi selama lima tahun. Pemerintah tak bakal membahas hal itu secara mendalam.
Pemerintah, kata dia, hanya fokus pada pengurangan angka pensiun. Hal itu sudah dikoordinasikan pada DPR.
"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam ramgka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, pengadilan negeri, hakim tinggi maupun hakim MA. Kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah ingin ada jalan tengah terkait usia pensiun Hakim Agung. Batas usia pensiun itu sedang diperdebatkan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang dibahas Komisi III DPR.
Pemerintah, kata Yasonna, masih menimbang umur pensiun hakim. Yasona mengatakan, DPR menginginkan usia pensiun hakim 65 tahun. Sementara dalam UU saat ini usia pensiun hakim adalah 70 tahun.
"DPR sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim. Kita sudah bahas dengan internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65. Kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Yasonna menyebut pemerintah ingin mengurangi masa pensiun hakim. Tapi tidak seperti yang diinginkan DPR. Yang jelas, kata dia, Pemerintah berkomitmen membahas RUU itu dengan DPR dalam kerangka reformasi, penguatan sistem pengadilan, dan penguatan peran hakim.
"Ada pengurangan, tapi tidak seekstrem DPR. Ya sedikit di atas 65, antara 61-67," beber Yasonna.
Di samping itu, jelas politikus PDI Perjuangan itu, ada beberapa hal yang jadi topik pembahasan dalam RUU Jabatan Hakim. Misalnya kajian evaluasi selama lima tahun. Pemerintah tak bakal membahas hal itu secara mendalam.
Pemerintah, kata dia, hanya fokus pada pengurangan angka pensiun. Hal itu sudah dikoordinasikan pada DPR.
"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam ramgka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, pengadilan negeri, hakim tinggi maupun hakim MA. Kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)