medcom.id, Jakarta: Partai Golkar tak mempersoalkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Partai pimpinan Setya Novanto itu setuju memberikan satu kursi pimpinan tambahan di DPR dan MPR buat PDI Perjuangan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan, Golkar merupakan salah satu partai yang meminta penambahan satu kursi pemimpin di DPR dan MPR untuk PDIP.
"Kami partai pengusung untuk menambah satu kursi itu, untuk PDIP baik di DPR maupun di MPR," kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurut dia, Fraksi Golkar di DPR berkomitmen penuh mendukung revisi UU MD3 tersebut. Menurutnya, sudah sepantasnya sebagai partai pemenang pemilu, PDI Perjuangan mendapatkan kursi pimpinan di DPR dan MPR.
"Supaya untuk keterwakilan, masa PDIP ada 106 kursi tidak ada wakil ketua," katanya.
Kahar mengungkapkan, proses penyelesaian revisi UU MD3 hanya akan memakan waktu dua hari. Sebab, hanya satu pasal dalam UU MD3 yang direvisi.
"Jadi, yang satu itu saja di pimpinan DPR dan MPR. Yang kita khususnya Golkar itu mendukung baik di DPR maupun MPR," katanya.
medcom.id, Jakarta: Partai Golkar tak mempersoalkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Partai pimpinan Setya Novanto itu setuju memberikan satu kursi pimpinan tambahan di DPR dan MPR buat PDI Perjuangan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan, Golkar merupakan salah satu partai yang meminta penambahan satu kursi pemimpin di DPR dan MPR untuk PDIP.
"Kami partai pengusung untuk menambah satu kursi itu, untuk PDIP baik di DPR maupun di MPR," kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurut dia, Fraksi Golkar di DPR berkomitmen penuh mendukung revisi UU MD3 tersebut. Menurutnya, sudah sepantasnya sebagai partai pemenang pemilu, PDI Perjuangan mendapatkan kursi pimpinan di DPR dan MPR.
"Supaya untuk keterwakilan, masa PDIP ada 106 kursi tidak ada wakil ketua," katanya.
Kahar mengungkapkan, proses penyelesaian revisi UU MD3 hanya akan memakan waktu dua hari. Sebab, hanya satu pasal dalam UU MD3 yang direvisi.
"Jadi, yang satu itu saja di pimpinan DPR dan MPR. Yang kita khususnya Golkar itu mendukung baik di DPR maupun MPR," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)