medcom.id, Jakarta: Ketua Umum PPP Djan Faridz tidak mau berpolemik dengan PPP Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy terkait sengketa kepengurusan. Djan mengaku hanya berurusan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk pengesahan kepengurusan.
Menurut Djan, Menkumham wajib mencabut SK hasil Muktamar Pondok Gede. Hal itu sesuai amar putusan PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT.
"Saya hanya berurusan dengan Menkumham," kata Djan usai konferensi pers di kator DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Djan mengatakan, wacana banding PPP kubu Romahurmuzy hanya upaya intervensi. "Itu (banding kubu Romy) tidak ada masalah, bukan dengan beliau kami berurusan. Beliau itu cuma intervensi saja," kata Djan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Putusan ini sekaligus membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy.
Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Menkumham, kata Djan, wajib mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkaman Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan itu telah berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJy6x8N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum PPP Djan Faridz tidak mau berpolemik dengan PPP Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy terkait sengketa kepengurusan. Djan mengaku hanya berurusan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk pengesahan kepengurusan.
Menurut Djan, Menkumham wajib mencabut SK hasil Muktamar Pondok Gede. Hal itu sesuai amar putusan PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT.
"Saya hanya berurusan dengan Menkumham," kata Djan usai konferensi pers di kator DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Djan mengatakan, wacana banding PPP kubu Romahurmuzy hanya upaya intervensi. "Itu (banding kubu Romy) tidak ada masalah, bukan dengan beliau kami berurusan. Beliau itu cuma intervensi saja," kata Djan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Putusan ini sekaligus membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy.
Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Menkumham, kata Djan, wajib mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkaman Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan itu telah berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)