medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Komunikasi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia. Rapat untuk membahas terkait proses perpanjangan Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz itu berjalan panas. Alasannya, Komisi I mempersoalkan hasil penilaian dalam kurun waktu 10 tahun terhadap 10 stasiun televisi swasta itu.
"Komisi I DPR RI belum dapat menerima penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia terkait rekomendasi kelayakan perpanjangan IPP dari 10 LPS televisi yang akan berakhir tahun 2016," kata Meutya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Meutya, bobot penilaian terhadap 10 stasiun televisi itu tak berdasar, apalagi adanya penilaian yang berubah dalam setiap tahunnya.
Untuk itu, Komisi I meminta KPI untuk kembali menyusun hasil penilaian terhadap 10 stasiun televisi yang izin penyiarannya akan berakhir tahun 2016. Rapat akan kembali digelar kembali Senin 10 Oktober 2016 mendatang.
"Rapat akan dilanjutkan pekan depan, KPI segera mengkaji ulang hasil penilaian 10 LPS," ujar Meutya.
Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, dalam hasil evaluasi penilaiannya terhadap LPS tidak ditemukan adanya pelanggaran berarti. Pihaknya menilai 10 stasiun layak mendapat rekomendasi kelayakan untuk diperpanjang masa izin siar selama 10 tahun kedepan.
"Secara kuantitas angka semua 10 stasiun televisi rata-rata layak direkomendasikan untuk diperpanjang izin siarnya," kata Yuliandre di tempat yang sama.
Terkait adanya perbedaan hasil penilaian KPI terhadap 10 stasiun televisi yang dipersoalkan oleh Komisi I dengan penilaian sebelumnya. Yuliandre menjelaskan, penilaian sebelumnya hanya berdasarkan satu tahun terakhir. Sementara penilaiannya saat ini adalah berdasarkan penilaian kumulatif 10 tahun terakhir.
"Jadi ini hanya pemahaman skor yang berbeda. Yang perlu ditegaskan, secara aspek administrasi, Sumber Daya Manusia dan aspek sistem jaringan hampir menyempurnakan program isi siaran."
"Tapi tentu ada catatan-catatan penting bagi 10 stasiun ini," ujarnya.
Menteri Komunikasi Informasi Rudiantara memastikan, jika sebelum tanggal 16 Oktober belum diperpanjang izin siar terhadap 10 LPS. Maka bisa dipastikan 10 stasiun itu ilegal.
"Jika tidak ada keputusan pada 16 Oktober, 10 LPS itu ilegal, karena didalam undang-undang izin itu hanya 10 tahun, Artinya jika tidak ada izin artinya ilegal," ucap Menteri Rudiantara.
medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Komunikasi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia. Rapat untuk membahas terkait proses perpanjangan Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz itu berjalan panas. Alasannya, Komisi I mempersoalkan hasil penilaian dalam kurun waktu 10 tahun terhadap 10 stasiun televisi swasta itu.
"Komisi I DPR RI belum dapat menerima penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia terkait rekomendasi kelayakan perpanjangan IPP dari 10 LPS televisi yang akan berakhir tahun 2016," kata Meutya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Meutya, bobot penilaian terhadap 10 stasiun televisi itu tak berdasar, apalagi adanya penilaian yang berubah dalam setiap tahunnya.
Untuk itu, Komisi I meminta KPI untuk kembali menyusun hasil penilaian terhadap 10 stasiun televisi yang izin penyiarannya akan berakhir tahun 2016. Rapat akan kembali digelar kembali Senin 10 Oktober 2016 mendatang.
"Rapat akan dilanjutkan pekan depan, KPI segera mengkaji ulang hasil penilaian 10 LPS," ujar Meutya.
Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, dalam hasil evaluasi penilaiannya terhadap LPS tidak ditemukan adanya pelanggaran berarti. Pihaknya menilai 10 stasiun layak mendapat rekomendasi kelayakan untuk diperpanjang masa izin siar selama 10 tahun kedepan.
"Secara kuantitas angka semua 10 stasiun televisi rata-rata layak direkomendasikan untuk diperpanjang izin siarnya," kata Yuliandre di tempat yang sama.
Terkait adanya perbedaan hasil penilaian KPI terhadap 10 stasiun televisi yang dipersoalkan oleh Komisi I dengan penilaian sebelumnya. Yuliandre menjelaskan, penilaian sebelumnya hanya berdasarkan satu tahun terakhir. Sementara penilaiannya saat ini adalah berdasarkan penilaian kumulatif 10 tahun terakhir.
"Jadi ini hanya pemahaman skor yang berbeda. Yang perlu ditegaskan, secara aspek administrasi, Sumber Daya Manusia dan aspek sistem jaringan hampir menyempurnakan program isi siaran."
"Tapi tentu ada catatan-catatan penting bagi 10 stasiun ini," ujarnya.
Menteri Komunikasi Informasi Rudiantara memastikan, jika sebelum tanggal 16 Oktober belum diperpanjang izin siar terhadap 10 LPS. Maka bisa dipastikan 10 stasiun itu ilegal.
"Jika tidak ada keputusan pada 16 Oktober, 10 LPS itu ilegal, karena didalam undang-undang izin itu hanya 10 tahun, Artinya jika tidak ada izin artinya ilegal," ucap Menteri Rudiantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)