medcom.id, Jakarta: Beberapa persoalan krusial pada Pilkada 2015 tak tersentuh dalam pembahasan RUU Pilkada. Walhasil, persoalan berpotensi berulang pada Pilkada 2017.
"Persoalan-persoalan di 2015 sangat potensial terulang lagi di 2017," kata Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di Media Center Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Ada tiga masalah pada pilkada 2015 yang diperkirakan terlulang tahun depan, masing-masing porsi anggaran dalam kepanitiaan, pencairan anggaran, dan sengketa pencalonan. RUU Pilkada yang sebentar lagi akan diparipurnakan belum mengantisipasi permasalah tersebut.
"Soal pencairan anggaran, misalnya, di beberapa daerah pada 2015 lalu ada lima daerah yang hingga H-3 pemungutan suara itu belum cair 100 persen," ucap dia.
Menurut Fadli, RUU Pilkada juga belum jelas menunjuk lembaga yang harus menyelesaikan sengketa pencalonan. Formula penyelesaiannya pun perlu disiapkan. "Idealnya di Bawaslu, seperti Pemilu 2014. Kalau tidak, ya langsung ke PTUN dan upaya hukum satu kali kasasi, setelah itu final," paparnya.
Perludem juga menyoroti desain jadwal Pilkada 2024 yang akan berbarengan dengan Pemilu Nasional dalam RUU Pilkada. Menurut Fadli, jika pemilihan dilakukan bersamaan di tahun yang sama, penyelengara pemilihan akan mendapatkan beban sangat berat.
"Termasuk juga irasionalitas pemilih, memberatkan peserta. Ide itu sebetulnya tidak baik dalam hal penataan ulang pemilu di Indonesia," ucapnya.
Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sempat mengalami perdebatan alot. Perdebatan terkait presentase syarat dukungan, calon kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif perlu mengundurkan diri atau tidak.
medcom.id, Jakarta: Beberapa persoalan krusial pada Pilkada 2015 tak tersentuh dalam pembahasan RUU Pilkada. Walhasil, persoalan berpotensi berulang pada Pilkada 2017.
"Persoalan-persoalan di 2015 sangat potensial terulang lagi di 2017," kata Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di Media Center Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Ada tiga masalah pada pilkada 2015 yang diperkirakan terlulang tahun depan, masing-masing porsi anggaran dalam kepanitiaan, pencairan anggaran, dan sengketa pencalonan. RUU Pilkada yang sebentar lagi akan diparipurnakan belum mengantisipasi permasalah tersebut.
"Soal pencairan anggaran, misalnya, di beberapa daerah pada 2015 lalu ada lima daerah yang hingga H-3 pemungutan suara itu belum cair 100 persen," ucap dia.
Menurut Fadli, RUU Pilkada juga belum jelas menunjuk lembaga yang harus menyelesaikan sengketa pencalonan. Formula penyelesaiannya pun perlu disiapkan.
"Idealnya di Bawaslu, seperti Pemilu 2014. Kalau tidak, ya langsung ke PTUN dan upaya hukum satu kali kasasi, setelah itu final," paparnya.
Perludem juga menyoroti desain jadwal Pilkada 2024 yang akan berbarengan dengan Pemilu Nasional dalam RUU Pilkada. Menurut Fadli, jika pemilihan dilakukan bersamaan di tahun yang sama, penyelengara pemilihan akan mendapatkan beban sangat berat.
"Termasuk juga irasionalitas pemilih, memberatkan peserta. Ide itu sebetulnya tidak baik dalam hal penataan ulang pemilu di Indonesia," ucapnya.
Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sempat mengalami perdebatan alot. Perdebatan terkait presentase syarat dukungan, calon kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif perlu mengundurkan diri atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)