Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjamin Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Revisi UU TNI dipastikan tidak akan menyentuh ranah politik.
"Yang paling penting adalah, berbeda dwi fungsi ABRI pada waktu itu. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma (dwi fungsi)," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Hadi menjelaskan pada waktu orde baru, TNI memiliki fungsi dua atau dwi fungsi. Sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sosial politik.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," ujarnya.
Sebelumnya, ada kekhawatiran masyarakat munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru dalam RUU TNI. Sebab, terdapat frasa penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Kami mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali dwifungsi ABRI," kata Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan 2024 Satria Naufal Putra Ansar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjamin Revisi Undang-Undang (RUU)
TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Revisi UU TNI dipastikan tidak akan menyentuh ranah politik.
"Yang paling penting adalah, berbeda dwi fungsi ABRI pada waktu itu. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma (dwi fungsi)," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Hadi menjelaskan pada waktu orde baru,
TNI memiliki fungsi dua atau dwi fungsi. Sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sosial politik.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," ujarnya.
Sebelumnya, ada kekhawatiran masyarakat munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru dalam
RUU TNI. Sebab, terdapat frasa penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Kami mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali dwifungsi ABRI," kata Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan 2024 Satria Naufal Putra Ansar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)