Jakarta: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Pacul menilai fenomena cicak vs buaya tidak terulang merespons soal polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polemik itu terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK
"Ah enggak lah (cicak vs buaya) sesama anak bangsa semua bisa dirembug," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Politikus PDIP itu enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan kisruh di KPK ditangani secara internal.
"Itukan biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri supaya DPR tidak dianggap mengintervensi institusi tersebut. Ini kan dua duanya penegak hukum nah kalau nanti kita ikut ikutan ngomong nanti dianggap mengintervensi," ucap Bambang.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Komisi III
DPR Bambang Wuryanto alias Pacul menilai fenomena cicak vs buaya tidak terulang merespons soal polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Polemik itu terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK
"Ah enggak lah (cicak vs buaya) sesama anak bangsa semua bisa dirembug," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Politikus PDIP itu enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan kisruh di KPK ditangani secara internal.
"Itukan biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri supaya DPR tidak dianggap mengintervensi institusi tersebut. Ini kan dua duanya penegak hukum nah kalau nanti kita ikut ikutan ngomong nanti dianggap mengintervensi," ucap Bambang.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)