Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)menyebut jajarannya sepakat melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pertimbangannya karena tidak ingin kebijakan itu tidak dikaitkan dengan upaya penundaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya bukan apa dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? penundaan pemilu dan seterusnya," ujar Bamsoet usai
Bamsoet menjelaskan UUD 1945 memang harus dilakukan amendemen. Dasar hukum negara Indonesia itu perlu disesuikan dengan kondisi saat ini.
Ia menilai salah satu amandemen yang perlu dilakukan terkait kewenangan negara dalam mengelola udara dan angkasa secara penuh. Dalam Pasal 33 UUD 1945, hanya disebutkan sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara.
"Tapi angkasa, udara sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," jelasnya.
Selain itu, Bamsoet memastikan rencana amendemen UDD 1945 tidak dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi. Persoalan amendemen menjadi kewenangan MPR dan partai politik yang ada di parlemen.
Jakarta: Ketua
MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)menyebut jajarannya sepakat melakukan
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pertimbangannya karena tidak ingin kebijakan itu tidak dikaitkan dengan upaya
penundaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo (
Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya bukan apa dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? penundaan pemilu dan seterusnya," ujar Bamsoet usai
Bamsoet menjelaskan UUD 1945 memang harus dilakukan amendemen. Dasar hukum negara Indonesia itu perlu disesuikan dengan kondisi saat ini.
Ia menilai salah satu amandemen yang perlu dilakukan terkait kewenangan negara dalam mengelola udara dan angkasa secara penuh. Dalam Pasal 33 UUD 1945, hanya disebutkan sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara.
"Tapi angkasa, udara sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," jelasnya.
Selain itu, Bamsoet memastikan rencana amendemen UDD 1945 tidak dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi. Persoalan amendemen menjadi kewenangan MPR dan
partai politik yang ada di parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)