Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta lingkaran Istana menyetop isu penundaan pemilihan umum (pemilu). Isu itu bisa mengganggu jalannya demokrasi.
"Isu penundaan pemilu tidak akan jadi besar kalau tidak keluar dari orang-orang yang teridentifikasi dekat dengan Istana," kata Peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Ihsan mengatakan pernyataan soal menunda pemilu bukan satu atau dua kali. Isu tersebut kerap digelontorkan kepada publik.
"Namun hanya ditangkap kita sebagai negara demokrasi, siapa saja bebas berpendapat. Itu sering kali didengar," papar dia.
Menurut Ihsan, hal itu justru semakin membuat publik bingung. Sebab, tidak ada ketegasan bahkan sanksi dari pemerintah terhadap mereka yang terus menyuarakan penundaan pemilu.
"Karena tidak ada sanksi, pernyataan penundaan pemilu jadi berlindung di bawah (pernyataan) kita negara demokrasi," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta lingkaran Istana menyetop isu
penundaan pemilihan umum (
pemilu). Isu itu bisa mengganggu jalannya demokrasi.
"Isu penundaan pemilu tidak akan jadi besar kalau tidak keluar dari orang-orang yang teridentifikasi dekat dengan Istana," kata Peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Ihsan mengatakan pernyataan soal menunda pemilu bukan satu atau dua kali. Isu tersebut kerap digelontorkan kepada publik.
"Namun hanya ditangkap kita sebagai negara demokrasi, siapa saja bebas berpendapat. Itu sering kali didengar," papar dia.
Menurut Ihsan, hal itu justru semakin membuat publik bingung. Sebab, tidak ada ketegasan bahkan sanksi dari pemerintah terhadap mereka yang terus menyuarakan penundaan pemilu.
"Karena tidak ada sanksi, pernyataan penundaan pemilu jadi berlindung di bawah (pernyataan) kita negara demokrasi," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip
Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)