Jakarta: Partai Nasdem dipastikan absen dalam pelantikan wakil ketua DPR besok. Hasill revisi Undang-Undang MD3 menyatakan akan menambah satu kursi pimpinan DPR, tiga kusi MPR, dan satu kursi DPD.
Rencananya, pelantikan wakil ketua DPR tambahan itu akan dilakukan bersamaan dengan penutupan rapat paripurna masa persidangan III tahun siding 2017-2018. Wakil Ketua Fraksi NasDem, Zulfan Lindan menyatakan, Nasdem tak perlu hadir.
“Enggak perlu hadir. Kami sudah menolak Undang-undang itu maka hasilnya juga tidak kami terima. Jadi, enggak perlu hadir,” kata Zulfan dalam program Primetime News Metro TV, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Zulfan menilai revisi UU tersebut semata demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. “Ini sangat pragmatis. Enggak boleh. Tapi kalau sudah disahkan ya silakan saja,” ungkap Zulfan.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem memutuskan walk out dalam rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang MD3. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sebelum pembacaan laporan hasil revisi rancangan Revisi UU MD3 oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, Fraksi Partai Nasdem menginterupsi meminta pimpinan sidang menunda pengesahan revisi UU MD3.
"Mengingat bahwa revisi harus dalam rangka road map parlemen yang modern. Substansi yang ada di dalam surga saat ini terlalu banyak muatan pragmatisme," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Penolakan pun diutarakan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi PPP meminta agar pengesahan revisi UU MD3 ditunda. Fraksi PPP meminta pembahasan revisi UU MD3 dikembalikan ke tingkat I.
Jakarta: Partai Nasdem dipastikan absen dalam pelantikan wakil ketua DPR besok. Hasill revisi Undang-Undang MD3 menyatakan akan menambah satu kursi pimpinan DPR, tiga kusi MPR, dan satu kursi DPD.
Rencananya, pelantikan wakil ketua DPR tambahan itu akan dilakukan bersamaan dengan penutupan rapat paripurna masa persidangan III tahun siding 2017-2018. Wakil Ketua Fraksi NasDem, Zulfan Lindan menyatakan, Nasdem tak perlu hadir.
“Enggak perlu hadir. Kami sudah menolak Undang-undang itu maka hasilnya juga tidak kami terima. Jadi, enggak perlu hadir,” kata Zulfan dalam program Primetime News Metro TV, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Zulfan menilai revisi UU tersebut semata demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. “Ini sangat pragmatis. Enggak boleh. Tapi kalau sudah disahkan ya silakan saja,” ungkap Zulfan.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem memutuskan walk out dalam rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang MD3. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sebelum pembacaan laporan hasil revisi rancangan Revisi UU MD3 oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, Fraksi Partai Nasdem menginterupsi meminta pimpinan sidang menunda pengesahan revisi UU MD3.
"Mengingat bahwa revisi harus dalam rangka road map parlemen yang modern. Substansi yang ada di dalam surga saat ini terlalu banyak muatan pragmatisme," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Penolakan pun diutarakan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi PPP meminta agar pengesahan revisi UU MD3 ditunda. Fraksi PPP meminta pembahasan revisi UU MD3 dikembalikan ke tingkat I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)