Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo/Medcom.id/ Whisnu Mardiansyah
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo/Medcom.id/ Whisnu Mardiansyah

RUU Penyiaran tak Bisa Langsung Disahkan di Paripurna

Whisnu Mardiansyah • 01 Februari 2018 06:13
Jakarta: Rancangan undang-undang (RUU) penyiaran dipastikan belum tuntas dibahas di Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menegaskan RUU tersebut tak bisa begitu saja disahkan dalam rapat paripurna. 
 
Firman menegaskan RUU Penyiaran harus melalui keputusan terlebih dahulu di badan legislasi. Jika Komisi I tetap memaksakan RUU Penyiaran diputuskan di paripurna akan menjadi preseden buruk bagi kinerja legislatif. 
 
"Karena lembaga pembuat UU akan buat kebijakan yang melabrak UU. Jadi saya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR, dan kemudian Pak Bambang Soesatyo sudah merespon, agar juga diberitahukan kepada pimpinan lain," kata Firman, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 31 Januari 2018.
 
Ia menyayangkan salah seorang pimpinan DPR justru menyampaikan RUU Penyiaran sudah diputuskan di badan musyawarah (Bamus). Kata Firman, DPR telah melanggar dua UU sekaligus yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 dan melanggar sedikitnya dua tata tertib DPR.
 
"Di situ sudah jelas tahapan-tahapan dari sebuah rancangan UU yang dibahas, sampai menjadi keputusan inisiatif dewan," ujar dia.
 
Perdebatan penerapan skema penerapan frekuensi single mux maupun multi mux belum berakhir. Harmonisasi masih dicarikan jalan keluar agar semua pihak merasa adil. 
 
"Saya harap ini menjadi pemahaman di unsur pimpinan, mengenai tata cara pengambilan keputusan," pungkasnya.
 
Sebelumnya, salah satu yang paling mencuat dalam RUU Penyiaran ini adalah penetapan TVRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran. Usulan single mux mencuat dalam proses penggodokan draf revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012. Draf RUU Penyiaran hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan