Ilustrasi aparatur sipil negara. MI/Ramdani
Ilustrasi aparatur sipil negara. MI/Ramdani

ASN Nekat Mudik Terancam Dipecat

Kautsar Widya Prabowo • 30 April 2020 15:49
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menekakan Apratur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mudik dan cuti di luar ketentuan. ASN yang membandel dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, dan berat hingga pemecatan.
 
"Hukuman disiplin bagi ASN yang mudik tanpa izin dilihat dampaknya apakah untuk unit kerja, instansi, maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat," ujar Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit MenPAN-RB Bambang Sumarsono, dalam konferensi pers, di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis, 30 April 2020.
 
Sanksi untuk kategori ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan sanksi sedang berupa tidak bisa naik gaji serta golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan diturunkan pangkatnya.

"Yang sanksi berat, turun pangkat satu tingkat selama tiga tahun, non job, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tanpa permintaan sendiri," jelasnya.
 
Sanksi displin tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomer 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan melarang seluruh perangkat pemerintah pulang kampung di tengah pandemi korona. Yakni ASN, TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Baca: Jokowi Larang ASN dan TNI-Polri Mudik
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan