Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. MI/M Irfan
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. MI/M Irfan

Aturan Pilkada ke Depan Harus Ramah Bagi Calon Potensial

Anggi Tondi Martaon • 28 Juli 2020 19:31
Jakarta: Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan harus ramah bagi calon-calon potensial. Payung hukum pesta demokrasi tingkat daerah ini tidak boleh menghambat calon potensial maju dalam kontestasi politik.
 
"Ini terkait soal Undang-Undang Pilkada ke depan yang saya ingin katakan ramah terhadap calon-calon potensial, yang punya rekam bidang politik yang memadai," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020.
 
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengakui UU Pilkada saat ini cukup mengekang gerak sosok potensial maju sebagai calon. Sebab, mereka harus mengantongi dukungan 20 persen kursi parlemen di daerah.

"Misalnya jumlah keseluruhan anggota DPRD kabupaten itu ada 50 kursi, 20 persen itu 10 kursi," ungkap dia.
 
Syarat tersebut dihadapkan pada banyaknya partai yang menghuni parlemen. Calon yang ingin maju tentunya harus melobi banyak partai agar bisa mengantongi syarat minimal dukungan kursi di parlemen.
 
"Dan itu tidak gampang, karena partai-partai punya karakteristik yang berbeda-beda," ujar dia.
 
Baca: Tak Masalah Politik Dinasti Asal Tak Instan
 
Selain itu, tak jarang partai politik mengajukan mahar kepada calon yang ingin mendapatkan dukungan. Sehingga, hanya calon yang memiliki modal besar bisa maju dalam pencalonan kepala daerah.
 
"Dia misalnya, kalau pertahana untuk ini, dia borong atau untuk mengalahkan pertahana, dia borong (dukungan) partai," sebut dia.
 
Dia ingin agar syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada ke depan dibuat lebih ringan. Selain tidak menghambat calon potensial, aturan ini memperkecil peluang politik mahar.
 
"Saya termasuk yang berpikir ke depan bisa saja syarat supaya menutup ruang konglomerasi, untuk memborong partai, memborong kursi itu kita tutup," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan