Ketua Umum PDIP Megawati SoekarnoputriANTARA/ Irfan Anshori
Ketua Umum PDIP Megawati SoekarnoputriANTARA/ Irfan Anshori

Megawati Instruksikan Kader Laporkan Pembakaran Bendera PDIP

Faustinus Nua • 25 Juni 2020 23:02
Jakarta: Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian untuk kadernya melaporkan pembakaran bendera partai saat demonstrasi tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Kader PDIP harus merapatkan barisan untuk menempuh jalur hukum.
 
"Terus rapatkan barisan. Tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah cakrawati partai," tulis Mega dalam surat yang dikeluarkan pada Kamis, 25 Juni 2020.
 
Dia menyebut partai berlambang moncong putih itu memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan demokrasi di Tanah Air. PDIP merupakan partai yang sah dan berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

PDIP merupakan penerus Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927. Dalam perjalanannya, partai itu pernah mengalami berbagai tantangan. Puncaknya, pernah terjadi penyerangan kantor partai pada tanggal 27 Juli 1996.
 
"PDI Perjuangan tetap dan selalu akan menempuh jalan hukum. PDI Perjuangan akan terus mengobarkan elan perjuangan bagi dedikasi partai untuk rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
 
Atas dasar tersebut, Megawati menegaskan bahwa PDIP tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa. Sebagai pengikut Bung Karno, PDIP menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa.
 
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan surat perintah tersebut. Megawati selaku ketua umum menandatangi surat itu dan meminta kadernya untuk menempuh jalur hukum.
 
"Ya benar Ibu Ketua Umum mengeluarkan surat perintah," kata Hasto.
 
Adapun kasus dugaan pembakaran bendera partai itu terjadi pada Rabu (24/6). Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPR RI, para pendemo membakar bendera berlambang moncong putih bersama bendera PKI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan