Jakarta: Pemerintah meyakini dapat menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Sebelum adanya aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memberikan sanksi ringan hingga pemberhentian kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN) setiap bulan.
"Rata-rata sanksi yang dikeluarkan setiap bulan oleh Kementerian Pan-RB melalui Badan Kepegawaian dikenakan kepada 10 hingga 20 ASN," ujar Menteri Pan-RB Tjahjo Kumolo kepada Media Indonesia, Rabu, 15 September 2021.
Tjahjo mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi berdasarkan bobot kesalahannya. Mulai dari pembinaan, nonjob, hingga pemberhentian tidak hormat.
"Setiap bulan pengambilan keputusan ASN seperti untuk kasus tidak masuk kerja tanpa izin, terkena kasus korupsi, terpapar radikalisme dikenakan sanksi nonjob, dibina sampai diberhentikan. Untuk kasus ASN yang terlibat terorisme dipecat kalau sudah ada kekuatan hukum tetap dan kasus narkoba untuk pemakai nonjob dan rehab, sementara pengedar langsung dipecat," papar dia.
Tjahjo meyakini PP 94/2021 dapat diimplementasikan dengan tegas. Terlebih isi aturan baru itu hasil evaluasi dan gagasan tiga kementerian, yakni Kementerian Pan-RB, Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Iya sangat yakin aturan ini dapat diimplementasikan demi kepastian hukum yang jelas," kata Tjahjo.
Baca: Ini Sanksi Bagi PNS yang Bolos
Menurut dia, PP yang berisi sanksi pemecatan untuk ASN yang bolos 10 hari berturut-turut itu diramu tiga kementerian. Dengan demikian, aturan itu diyakini menjadi solusi terkait rendahnya kinerja ASN.
Tjahjo menjelaskan PP tersebut memiliki sejumlah sanski tegas untuk ASN yang tidak disiplin. Semua sanski itu diyakini dapat diterapkan tanpa pandang bulu.
"Setiap bulan rata-rata saya mengambil keputusan atau memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin ASN dalam sidang badan kepegawaian," kata dia.
Politikus PDIP ini juga menjelaskan kehadiran PP 94/2021 memberikan kepastian hukum untuk memacu budaya disiplin di lingkungan ASN. "Setidaknya PP tersebut menjadi pegangan dasar PPK kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan atau sanksi awal kepada ASN sebelum dibawa ke sidang badan kepegawaian," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah meyakini dapat menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Sebelum adanya aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
KemenPan-RB) memberikan sanksi ringan hingga pemberhentian kepada puluhan aparatur sipil negara (
ASN) setiap bulan.
"Rata-rata sanksi yang dikeluarkan setiap bulan oleh Kementerian Pan-RB melalui Badan Kepegawaian dikenakan kepada 10 hingga 20 ASN," ujar Menteri Pan-RB Tjahjo Kumolo kepada
Media Indonesia, Rabu, 15 September 2021.
Tjahjo mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi berdasarkan bobot kesalahannya. Mulai dari pembinaan, nonjob, hingga pemberhentian tidak hormat.
"Setiap bulan pengambilan keputusan ASN seperti untuk kasus tidak masuk kerja tanpa izin, terkena kasus korupsi, terpapar radikalisme dikenakan sanksi nonjob, dibina sampai diberhentikan. Untuk kasus ASN yang terlibat terorisme dipecat kalau sudah ada kekuatan hukum tetap dan kasus narkoba untuk pemakai nonjob dan rehab, sementara pengedar langsung dipecat," papar dia.
Tjahjo meyakini PP 94/2021 dapat diimplementasikan dengan tegas. Terlebih isi aturan baru itu hasil evaluasi dan gagasan tiga kementerian, yakni Kementerian Pan-RB, Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Iya sangat yakin aturan ini dapat diimplementasikan demi kepastian hukum yang jelas," kata Tjahjo.
Baca:
Ini Sanksi Bagi PNS yang Bolos
Menurut dia, PP yang berisi sanksi pemecatan untuk ASN yang bolos 10 hari berturut-turut itu diramu tiga kementerian. Dengan demikian, aturan itu diyakini menjadi solusi terkait rendahnya kinerja ASN.
Tjahjo menjelaskan PP tersebut memiliki sejumlah sanski tegas untuk ASN yang tidak disiplin. Semua sanski itu diyakini dapat diterapkan tanpa pandang bulu.
"Setiap bulan rata-rata saya mengambil keputusan atau memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin ASN dalam sidang badan kepegawaian," kata dia.
Politikus PDIP ini juga menjelaskan kehadiran PP 94/2021 memberikan kepastian hukum untuk memacu budaya disiplin di lingkungan ASN. "Setidaknya PP tersebut menjadi pegangan dasar PPK kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan atau sanksi awal kepada ASN sebelum dibawa ke sidang badan kepegawaian," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)