Jakarta: Komisi VIII memastikan pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman. Investasi menguntungkan dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dapat menekan uang setoran dari jemaah.
"Jadi sangat sehat (pengelolaan) keuangan haji itu," jamin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa, 8 Juni 2021.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan pengelolaan BPIH selama setahun terakhir. Keuntungan yang diperoleh cukup besar.
"Dari hasil kelola secara syariah itu, tumbuh satu tahun terakhir ini Rp1 triliun," ungkap dia.
Keuntungan tersebut dipastikan bakal dinikmati seluruh umat muslim yang akan menunaikan ibadah Haji lewat subsidi. Sebab, biaya haji tiap tahun berfluktuasi.
Contohnya, biaya perjalanan haji Rp70 juta per orang dalam kondisi normal. Biaya haji tersebut meningkat saat pandemi covid-19, yaitu Rp86 juta.
Baca: Legislator: Setop Hoaks Dana Haji untuk Infrastruktur, Itu Dosa Besar
Tak mengurangi setoran itu, jemaah juga diberi uang saku. Jumlahnya sekitar Rp5-6 juta. Jika dihitung-hitung, subsidi yang diperoleh tiap jemaah hampir 60 persen.
"Artinya pengelolaan keuangan haji itu menguntungkan bagi calon jamaah haji, bukan merugikan," ungkap dia.
Dia memastikan investasi BPIH dengan baik dan berskema investasi syariah. Ketentuan itu diatur baku dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Jadi investasi syariah penempatan (BPIH) di bank syariah, pembelian surat berharga syariah, kemudian pembelian emas secara langsung," ujar Yandri.
Jakarta: Komisi VIII memastikan pengelolaan
dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman. Investasi menguntungkan dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dapat menekan uang setoran dari jemaah.
"Jadi sangat sehat (pengelolaan) keuangan haji itu," jamin Ketua Komisi VIII
DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa, 8 Juni 2021.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan pengelolaan BPIH selama setahun terakhir. Keuntungan yang diperoleh cukup besar.
"Dari hasil kelola secara syariah itu, tumbuh satu tahun terakhir ini Rp1 triliun," ungkap dia.
Keuntungan tersebut dipastikan bakal dinikmati seluruh umat muslim yang akan menunaikan ibadah Haji lewat subsidi. Sebab, biaya haji tiap tahun berfluktuasi.
Contohnya, biaya perjalanan haji Rp70 juta per orang dalam kondisi normal. Biaya
haji tersebut meningkat saat pandemi covid-19, yaitu Rp86 juta.
Baca:
Legislator: Setop Hoaks Dana Haji untuk Infrastruktur, Itu Dosa Besar
Tak mengurangi setoran itu, jemaah juga diberi uang saku. Jumlahnya sekitar Rp5-6 juta. Jika dihitung-hitung, subsidi yang diperoleh tiap jemaah hampir 60 persen.
"Artinya pengelolaan keuangan haji itu menguntungkan bagi calon jamaah haji, bukan merugikan," ungkap dia.
Dia memastikan investasi BPIH dengan baik dan berskema investasi syariah. Ketentuan itu diatur baku dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Jadi investasi syariah penempatan (BPIH) di bank syariah, pembelian surat berharga syariah, kemudian pembelian emas secara langsung," ujar Yandri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)