Anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus (baju batik) menerima audiensi Sekjen Satu Jari Indonesia Deddy Rahman. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus (baju batik) menerima audiensi Sekjen Satu Jari Indonesia Deddy Rahman. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Konvensi Capres Diusulkan Menjadi Tahapan Wajib Pilpres

Anggi Tondi Martaon • 02 Desember 2021 20:04
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Satu Jari Indonesia mengusulkan konvensi calon presiden (capres) menjadi bagian tak terpisahkan dalam tahapan pemilihan presiden (pilpres). Mereka mengusulkan agar tahapan penjaringan pemimpin nasional itu diakomodasi ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Kita inginnya ada di Pasal 167 ayat 4 (UU Pemilu). Kita ingin dimasukkan di situ harus ada konvensi yang harus dilakukan semua parpol," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Satu Jari Indonesia Deddy Rahman di Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Mereka ingin konvensi capres menjadi tahapan wajib yang harus berjalan. Sehingga, masyarakat mengetahui proses pemilihan calon pemimpin yang akan bertarung dalam kontestasi politik nasional.

"Jadi setiap parpol diwajibkan memunculkan konvensi,"  ungkap dia.
 
Dia menyampaikan tujuan memunculkan wacana konvensi capres untuk meningkatkan kualitas pemilihan di Indonesia. Dengan banyaknya calon pemimpin, pemilih dapat mengetahui proses dan kapasitas mereka.
 
"Kita berpikir nanti pada 2045 kita punya khazanah pemimpin cukup banyak dan berkualitas, tidak hanya itu-itu saja. Kita ingin jauh lebih luas," ujar dia.
 
Anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik wacana memasukkan konvensi capres ke dalam UU Pemilu. Menurut dia, memunculkan banyak opsi capres sejalan dengan semangat PAN.
 
"Bahkan kita sudah melakukan pada workshop di Bali, kita mengundang seluruh kepala daerah dan disaksikan seluruh kader yang hadir," kata Guspardi.
 
Baca: DPD Didorong Rayu Pemerintah Revisi UU Pemilu
 
Namun, anggota Komisi II itu menyampaikan niat memunculkan konvensi capres pada UU Pemilu tak bisa dilakukan saat ini. Pemerintah dan DPR telah sepakat tak akan mengubah payung hukum penyelenggaraan pemilu.
 
"Kemungkinan ini baru bisa dimasukkan pada periode selanjutnya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan