medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Kejaksaan Agung, hari ini (13/1/2016). Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Novanto memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau Pak Novanto tidak datang ya kita undang lagi secara patut dan layak ya gitu saja," kata Prasetyo di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Prasetyo mengaku bakal berupaya menghadirkan Novanto dalam pemeriksaan kasus pemufakatan jahat di perpanjangan PT Freeport Indonesia tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Novanto untuk mangkir dari panggilan kejaksaan.
"Ya kita lihat lagi nanti seperti apa nanti strategi kita (kalau tiga kali dipanggil tidak datang). Yang pasti kita berharap dia datang lah," imbuh kader Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Novanto disinyalir melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat dalam kasus perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Kejaksaan Agung, hari ini (13/1/2016). Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Novanto memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau Pak Novanto tidak datang ya kita undang lagi secara patut dan layak ya gitu saja," kata Prasetyo di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Prasetyo mengaku bakal berupaya menghadirkan Novanto dalam pemeriksaan kasus pemufakatan jahat di perpanjangan PT Freeport Indonesia tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Novanto untuk mangkir dari panggilan kejaksaan.
"Ya kita lihat lagi nanti seperti apa nanti strategi kita (kalau tiga kali dipanggil tidak datang). Yang pasti kita berharap dia datang lah," imbuh kader Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Novanto disinyalir melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat dalam kasus perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)