medcom.id, Jakarta: Pengurus PPP hasil Muktamar di Jakarta berada di atas angin. Sebab, pemerintah telah mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta.
Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar di Jakarta pada 23 Oktober 2014. Hal itu, menurut Dimyati, sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
"Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dituliskan Muktamar di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati sebagai pengurus DPP PPP yang sah," kata Dimyati kepada Metrotvnews.com, Jumat (8/1/2016).
Karena itu, Dimyati menilai tidak ada alasan kubu Romi ingin mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar di Bandung pada 2011. Hasil Muktamar PPP di Bandung memilih Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum sedangkan Romi sebagai Sekretaris Jenderal.
Dimyati mengatakan kubu Romi wajib menjalankan putusan MA karena sifatnya mengikat bagi semua orang. Bila ngotot ingin menguasai PPP, ia mengatakan, masih ada peluang bagi Romi pada masa bhakti selanjutnya.
Ia mengatakan, PPP kubu Djan Faridz membuka peluang lebar-lebar agar Romi Cs bergabung. "Apa salahnya bergabung? Kalau mau jadi ketua umum kan masih ada masa bhakti lagi, kalau mau jadi menteri kami usulkan," ujar Dimyati.
Dimyati menilai Romi gagal memahami amar putusan MA sehingga menginginkan kepengurusan kembali ke hasil Muktamar di Bandung. Anggota DPR itu juga meminta Romi tidak menyeret Wakil Ketua Umum hasil Muktamar Bandung Lukman Hakim Saifuddin mencampuri urusan PPP. Sebab, Lukman sudah jadi Menteri.
"Aturan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) kan sudah jelas kalau jadi menteri tidak boleh lagi di partai," tegas dia.
Ada tiga pihak yang menggugat kepengurusan PPP ke MA. Dimyati mengatakan, penggugat I Wakil Kamal ingin kepengurusan dikembalikan ke hasil Muktamar di Bandung, pengugat II Romahurmuziy dan Aunur Rofiq ingin kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya disahkan, dan penggugat III Majid Kamil ingin pengurus hasil Muktamar di Jakarta disahkan.
Wakil Kamal adalah Ketua Badan Pembela Hukum PPP. Sedangkan Majid Kamil adalah Ketua DPC PPP Rembang yang juga putra tokoh PPP KH Mamoen zubair.
Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 Tahun 2015, mengabulkan permohonan kasasi dari Majid Kamil. Hakim yang memutus perkara ini adalah Djafni Djamal (Ketua), Soltoni Mohdally, dan I Gusti Agung Sumanatha (anggota).
Romi legowo Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut SK yang mengesahkan kepengurusannya. Namun, menurutnya, selanjutnya kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar di Bandung pada 3-6 Juli 2011.
Surat Menkumham yang mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy. Foto: MTVN/Al Abrar
medcom.id, Jakarta: Pengurus PPP hasil Muktamar di Jakarta berada di atas angin. Sebab, pemerintah telah mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta.
Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar di Jakarta pada 23 Oktober 2014. Hal itu, menurut Dimyati, sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
"Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dituliskan Muktamar di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati sebagai pengurus DPP PPP yang sah," kata Dimyati kepada
Metrotvnews.com, Jumat (8/1/2016).
Karena itu, Dimyati menilai tidak ada alasan kubu Romi ingin mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar di Bandung pada 2011. Hasil Muktamar PPP di Bandung memilih Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum sedangkan Romi sebagai Sekretaris Jenderal.
Dimyati mengatakan kubu Romi wajib menjalankan putusan MA karena sifatnya mengikat bagi semua orang. Bila ngotot ingin menguasai PPP, ia mengatakan, masih ada peluang bagi Romi pada masa bhakti selanjutnya.
Ia mengatakan, PPP kubu Djan Faridz membuka peluang lebar-lebar agar Romi Cs bergabung. "Apa salahnya bergabung? Kalau mau jadi ketua umum kan masih ada masa bhakti lagi, kalau mau jadi menteri kami usulkan," ujar Dimyati.
Dimyati menilai Romi gagal memahami amar putusan MA sehingga menginginkan kepengurusan kembali ke hasil Muktamar di Bandung. Anggota DPR itu juga meminta Romi tidak menyeret Wakil Ketua Umum hasil Muktamar Bandung Lukman Hakim Saifuddin mencampuri urusan PPP. Sebab, Lukman sudah jadi Menteri.
"Aturan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) kan sudah jelas kalau jadi menteri tidak boleh lagi di partai," tegas dia.
Ada tiga pihak yang menggugat kepengurusan PPP ke MA. Dimyati mengatakan, penggugat I Wakil Kamal ingin kepengurusan dikembalikan ke hasil Muktamar di Bandung, pengugat II Romahurmuziy dan Aunur Rofiq ingin kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya disahkan, dan penggugat III Majid Kamil ingin pengurus hasil Muktamar di Jakarta disahkan.
Wakil Kamal adalah Ketua Badan Pembela Hukum PPP. Sedangkan Majid Kamil adalah Ketua DPC PPP Rembang yang juga putra tokoh PPP KH Mamoen zubair.
Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 Tahun 2015, mengabulkan permohonan kasasi dari Majid Kamil. Hakim yang memutus perkara ini adalah Djafni Djamal (Ketua), Soltoni Mohdally, dan I Gusti Agung Sumanatha (anggota).
Romi legowo Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut SK yang mengesahkan kepengurusannya. Namun, menurutnya, selanjutnya kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar di Bandung pada 3-6 Juli 2011.
Surat Menkumham yang mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy. Foto: MTVN/Al Abrar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)