medcom.id, Jakarta: Sidang tahunan MPR 2017 akan digelar Rabu 16 Agustus 2017 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan, dasar hukum sidang tahunan MPR adalah peraturan Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2014.
Penyelenggaraan sidang tahunan MPR disepakati saat anggota MPR sosialiasi Empat Pilar. Mereka menjaring aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Aspirasi dari beragam element masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 tentang rekomendasi MPR periode 2009-2014.
"Satu dari tujuh rekomendasi itu adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diamanatkan oleh konstitusi," kata Ma'ruf di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa 15 Agustus 2017.
Lokasi sidang tahunan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: dok MTVN
Ia menambahkan, sidang tahunan ini tidak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan Presiden. Namun juga untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara.
"Lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945. Lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatn rakyat," kata Ma'ruf.
Sidang tahunan MPR, lanjut Ma'ruf, formatnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga masyarakat dapat mengukur kinerja dari masing-masing lembaga negara.
"Inilah perjalanan tentang praktik kenegaraan. Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh UU atau tidak. Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan," jelasnya.
Ma'ruf menjelaskan, sidang tahunan MPR bisa disebut konvensi ketatanegaraan. Dilihat dari segi yuridis, posisi konvensi setingkat UUD. Meski sidang tahunan MPR hanya diwadahi dalam Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2014, namun itu sudah menjadi konvensi.
"Sidang tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam ketatanegaraan," pungkas Ma'ruf.
medcom.id, Jakarta: Sidang tahunan MPR 2017 akan digelar Rabu 16 Agustus 2017 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan, dasar hukum sidang tahunan MPR adalah peraturan Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2014.
Penyelenggaraan sidang tahunan MPR disepakati saat anggota MPR sosialiasi Empat Pilar. Mereka menjaring aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Aspirasi dari beragam element masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 tentang rekomendasi MPR periode 2009-2014.
"Satu dari tujuh rekomendasi itu adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diamanatkan oleh konstitusi," kata Ma'ruf di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa 15 Agustus 2017.
Lokasi sidang tahunan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: dok MTVN
Ia menambahkan, sidang tahunan ini tidak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan Presiden. Namun juga untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara.
"Lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945. Lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatn rakyat," kata Ma'ruf.
Sidang tahunan MPR, lanjut Ma'ruf, formatnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga masyarakat dapat mengukur kinerja dari masing-masing lembaga negara.
"Inilah perjalanan tentang praktik kenegaraan. Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh UU atau tidak. Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan," jelasnya.
Ma'ruf menjelaskan, sidang tahunan MPR bisa disebut konvensi ketatanegaraan. Dilihat dari segi yuridis, posisi konvensi setingkat UUD. Meski sidang tahunan MPR hanya diwadahi dalam Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2014, namun itu sudah menjadi konvensi.
"Sidang tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam ketatanegaraan," pungkas Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)