Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Panja Gelar Rapat Putuskan Nasib Draf RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 08 Desember 2021 14:11
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selanjutnya, Panja menggelar rapat pleno pengesahan draf RUU TPKS.
 
"Jam dua kita pleno Baleg untuk pengambilan keputusan terhadap naskah RUU TPKS," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu belum mengetahui peta dukungan terhadap RUU TPKS. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan masing-masing fraksi.

Namun, dia berharap mayoritas fraksi mendukung draf RUU TPKS. Dengan begitu, bakal aturan ini bisa segera disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
 
Baca: Sanksi Eksploitasi RUU TPKS Diusulkan Ditambah, Minimal Rp5 Miliar
 
"Kita Bamus (Badan Musyawarah) dulu, tetapi kita sudah komunikasi sama pimpinan semoga bisa diketok di (rapat) paripurna penutupan," ungkap Willy Aditya.
 
Dia menyampaikan tiga fokus draf RUU TPKS. Pertama, memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, dan saksi.
 
"Dengan bentuk yang paling konkret adalah hukum acaranya sendiri dengan saksi korban. Artinya, korban bisa langsung menjadi saksi," sebut dia.
 
Kedua, meningkatkan sistem pencegahan. Panja sepakat unsur pencegahan dimuat dalam satu bab.
 
"Terakhir adalah memiliki kepastian hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak segala jenis-jenis kekerasan seksual," ujar Willy Aditya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan