Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

RUU TPKS, Golkar Minta Penundaan dan PKS Konsisten Menolak

Anggi Tondi Martaon • 08 Desember 2021 18:33
Jakarta: Mayoritas fraksi DPR menyetujui pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hanya dua fraksi yang memiliki pandangan berbeda, yaitu Fraksi Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Fraksi Golkar tidak secara spontan menolak pengesahan RUU TPKS. Perwakilan partai lambang pohon beringin di DPR itu meminta menunda pengesahan.
 
"Kami dari Fraksi Golkar meminta dilakukan pendalaman lagi pada masa sidang berikutnya agar tidak ada permasalahan dalam implementasi," kata anggota Baleg dari Fraksi Golkar Ferdiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.

Sedangkan Fraksi PKS secara tegas menolak draf RUU TPKS. Mereka beralasan draf bakal beleid tersebut masih memuat persetujuan seksual atau seksual consent karena hanya fokus kekerasan.
 
"Muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Baca: Akhirnya, Draf RUU TPKS Disepakati
 
PKS pun bersikukuh agar norma seks bebas dan penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dimasukkan ke RUU TPKS. Sehingga, bakal beleid tersebut juga memuat norma kesusilaan.
 
"Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan