Jakarta: Komisi II berencana memangkas jumlah hari yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. Opsi tersebut diambil sebagai salah satu cara mengakomodasi usulan pemerintah terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.
Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menuturkan Pemilu 2024 pada 15 Mei berimbas langsung pada jumlah hari yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tahapan. KPU memiliki jumlah waktu tahapan lebih singkat bila pemilu digelar pada 15 Mei. DPR berencana memotong masa tahapan kampanye dan masa tahapan sengketa Pemilu.
"Kami ingin mendapatkan kepastian, makanya dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang standar mekanisme penyelesaian sengketa pemilu," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Doli menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu proses penyelesaian sengketa pemilu maksimal selama 85 hari. Namun, faktanya MK dapat menuntaskan sengketa pemilu dalam waktu 28 hari.
"Jadi, kalau bisa pangkas dari 85 ke 28 hari itu kita sudah saving 57 hari," jelas Doli.
Sementara itu, mengenai masa tahapan kampanye, diusulkan dipersingkat dari 60 hari menjadi 45 hari. Dengan begitu, KPU memiliki waktu lebih banyak 15 hari dari masa tahapan kampanye yang dipangkas.
"Total menjadi 72 hari lebih singkat," ujar dia.
Doli menyebut DPR segera bertemu kembali dengan KPU untuk membahas kesiapan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan waktu tahapan yang lebih singkat. KPU juga masih memilik opsi mempersingkat proses pengadaan logistik pemilu tanpa tender.
"Seperti yang diajukan oleh KPU. Mereka meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan Perpres agar pengadaan logistik pemilu dapat dilakukan tanpa tender sehingga memudahkan distribusi dan memangkas waktu," tutur dia.
Baca: Perludem: Potong Masa Tahapan Pemilu Harus Ubah UU
Jakarta:
Komisi II berencana memangkas jumlah hari yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tahapan
Pemilu Serentak 2024. Opsi tersebut diambil sebagai salah satu cara mengakomodasi usulan pemerintah terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.
Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menuturkan Pemilu 2024 pada 15 Mei berimbas langsung pada jumlah hari yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dalam menjalankan tahapan. KPU memiliki jumlah waktu tahapan lebih singkat bila pemilu digelar pada 15 Mei. DPR berencana memotong masa tahapan kampanye dan masa tahapan sengketa Pemilu.
"Kami ingin mendapatkan kepastian, makanya dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang standar mekanisme penyelesaian sengketa pemilu," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Doli menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu proses penyelesaian sengketa pemilu maksimal selama 85 hari. Namun, faktanya MK dapat menuntaskan sengketa pemilu dalam waktu 28 hari.
"Jadi, kalau bisa pangkas dari 85 ke 28 hari itu kita sudah
saving 57 hari," jelas Doli.
Sementara itu, mengenai masa tahapan kampanye, diusulkan dipersingkat dari 60 hari menjadi 45 hari. Dengan begitu, KPU memiliki waktu lebih banyak 15 hari dari masa tahapan kampanye yang dipangkas.
"Total menjadi 72 hari lebih singkat," ujar dia.
Doli menyebut DPR segera bertemu kembali dengan KPU untuk membahas kesiapan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan waktu tahapan yang lebih singkat. KPU juga masih memilik opsi mempersingkat proses pengadaan logistik pemilu tanpa tender.
"Seperti yang diajukan oleh KPU. Mereka meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan Perpres agar pengadaan logistik pemilu dapat dilakukan tanpa tender sehingga memudahkan distribusi dan memangkas waktu," tutur dia.
Baca:
Perludem: Potong Masa Tahapan Pemilu Harus Ubah UU
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)