Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan data hasil perolehan suara dan pemilih terakhir Pemilu 2019 kepada partai politik peserta pemilu, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Penyerahan data tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"(UU) Yang mewajibkan KPU untuk menyerahkan data hasil pemilu kepada partai politik dan pemerintah, data hasil yang disampaikan berupa data hasil perolehan suara DPR, DPRD provinsi, kabupaten kota, dan data pemilu terakhir 2019," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam kegiatan 'Penyerahan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu' di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Menurut Ilham, keterbukaan data sebuah keniscayaan. Sebab, kini sudah bergulir kemajuan teknologi.
"Tentu tidak lagi kita perlu meminta data lewat surat dan sebagainya, tetapi tentu terkait dengan data-data yang tidak dikecualikan," ucap dia.
Ilham mengatakan keterbukaan data tersebut tidak hanya untuk parpol peserta pemilu, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Keterbukaan data juga diperuntukkan bagi masyarakat umum.
"Ini juga akan kami buka datanya kepada masyarakat melalui portal www.opendata.kpu.go.id, ini nanti bisa diakses oleh masyarakat dengan harapan data ini nanti bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tutur dia.
Baca: NasDem Dukung Pencoblosan Pemilu 15 Mei 2024
Ilham menambahkan penyerahan data tersebut sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik. Data hasil Pemilu 2019 itu juga diharapkan dapat digunakan generasi berikutnya dalam membangun bangsa dan negara.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyerahkan data hasil perolehan suara dan pemilih terakhir Pemilu 2019 kepada
partai politik peserta pemilu, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Penyerahan data tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
"(UU) Yang mewajibkan KPU untuk menyerahkan data hasil pemilu kepada partai politik dan pemerintah, data hasil yang disampaikan berupa data hasil perolehan suara DPR, DPRD provinsi, kabupaten kota, dan data pemilu terakhir 2019," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam kegiatan 'Penyerahan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu' di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Menurut Ilham, keterbukaan data sebuah keniscayaan. Sebab, kini sudah bergulir kemajuan teknologi.
"Tentu tidak lagi kita perlu meminta data lewat surat dan sebagainya, tetapi tentu terkait dengan data-data yang tidak dikecualikan," ucap dia.
Ilham mengatakan keterbukaan data tersebut tidak hanya untuk parpol peserta pemilu, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Keterbukaan data juga diperuntukkan bagi masyarakat umum.
"Ini juga akan kami buka datanya kepada masyarakat melalui portal
www.opendata.kpu.go.id, ini nanti bisa diakses oleh masyarakat dengan harapan data ini nanti bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tutur dia.
Baca:
NasDem Dukung Pencoblosan Pemilu 15 Mei 2024
Ilham menambahkan penyerahan data tersebut sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik. Data hasil Pemilu 2019 itu juga diharapkan dapat digunakan generasi berikutnya dalam membangun bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)