medcom.id, Jakarta: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan pemberhentian itu akan dibacakan dalam sidang paripurna DPD yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, selain laporan BK soal pemberhentian Irman, sidang juga mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD.
"Dengan memberhentikan, paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik," kata Wakil Farouk Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Baca: Irman Ditangkap KPK, Presiden akan Undang DPD ke Istana
Farouk menjelaskan, keputusan BK sudah melalui kajian yang matang tanpa menghilangkan hak-hak Irman untuk menajalani proses sebagai tersangka. Selain itu, Farouk menilai keputusan pemberhentian itu sudah tepat karena sesuai dengan perintah tata tertib.
"BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," ujar Farouk.
Sementara mengenai permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan sebagian anggota DPD, menurut Farouk sebaiknya hal itu tidak dilakukan. Karena menurut dia, penangguhan penahanan seharusnya diajukan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga Irman.
"Seyogyanya tidak dilakukan. Itu keluarga dan lawyer yang mengajukan. Ada beberapa anggota teman saya yang empati. Kalau salah satu persyaratan untuk itu kan harus ada jaminan," kata Farouk
"Beberapa orang teman saya sebagai bentuk empati kepada temannya yang terkena musibah. Tapi ini sifatnya pribadi," imbuhnya.
medcom.id, Jakarta: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan pemberhentian itu akan dibacakan dalam sidang paripurna DPD yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, selain laporan BK soal pemberhentian Irman, sidang juga mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD.
"Dengan memberhentikan, paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik," kata Wakil Farouk Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Baca:
Irman Ditangkap KPK, Presiden akan Undang DPD ke Istana
Farouk menjelaskan, keputusan BK sudah melalui kajian yang matang tanpa menghilangkan hak-hak Irman untuk menajalani proses sebagai tersangka. Selain itu, Farouk menilai keputusan pemberhentian itu sudah tepat karena sesuai dengan perintah tata tertib.
"BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," ujar Farouk.
Sementara mengenai permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan sebagian anggota DPD, menurut Farouk sebaiknya hal itu tidak dilakukan. Karena menurut dia, penangguhan penahanan seharusnya diajukan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga Irman.
"Seyogyanya tidak dilakukan. Itu keluarga dan
lawyer yang mengajukan. Ada beberapa anggota teman saya yang empati. Kalau salah satu persyaratan untuk itu kan harus ada jaminan," kata Farouk
"Beberapa orang teman saya sebagai bentuk empati kepada temannya yang terkena musibah. Tapi ini sifatnya pribadi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)