medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menghapus 3.143 peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah. Pembatalan Perda dilakukan untuk mendukung perekonomian di daerah.
"Termasuk peraturan di tingkat Dagri, khususnya terkait dengan perekonomian di daerah, keuangan di daerah, dan hubungan dengan iklim investasi di daerah. Ini memang paket, secara rutinitas kajian itu dilakukan. Kita sampai pada jumlah yang dibatalkan yaitu 3.143," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Yusnadi menjabarkan, 3.143 peraturan itu terdiri dari 1.345 peraturan di provinsi dan 1276 peraturan di kabupaten dan kota. Ditambah sekitar 111 peraturan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
Penghapusan ini, jelas Yusnadi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 251 ayat 1, 2, dan 3.
"Bahasanya kira-kira, Mendagri punya kewenangan membatalkan peraturan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, Gubernur juga punya kewenangan membatalkan peraturan daerah di Kabupaten dan Kota," kata Yusnadi.
Penghapusan ini juga didasarkan pertimbangan terkait konsistensi terhadap aturan yang ada di atasnya. Konsistensi terhadap aturan yang lebih tinggi ini menjadi alasan dominan.
"Kita bisa lihat ayat mana pasal mana, atau totalitas perundangan, juga termasuk mana kala ada peraturan perundangan sebagai contoh ada yang dikatakan MK (Mahkamah Konstitusi) ada yang tidak mempunyai hukum yang mengikat, otomatis aturan di bawahnya harus tidak berlaku dan dibatalkan," jelas Yusnadi.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Hal ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang toleran dan memiliki daya saing tinggi.
"Saya sampaikan bahwa Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 perda yang bermasalah tersebut," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 13 Juni.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menghapus 3.143 peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah. Pembatalan Perda dilakukan untuk mendukung perekonomian di daerah.
"Termasuk peraturan di tingkat Dagri, khususnya terkait dengan perekonomian di daerah, keuangan di daerah, dan hubungan dengan iklim investasi di daerah. Ini memang paket, secara rutinitas kajian itu dilakukan. Kita sampai pada jumlah yang dibatalkan yaitu 3.143," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Yusnadi menjabarkan, 3.143 peraturan itu terdiri dari 1.345 peraturan di provinsi dan 1276 peraturan di kabupaten dan kota. Ditambah sekitar 111 peraturan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
Penghapusan ini, jelas Yusnadi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 251 ayat 1, 2, dan 3.
"Bahasanya kira-kira, Mendagri punya kewenangan membatalkan peraturan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, Gubernur juga punya kewenangan membatalkan peraturan daerah di Kabupaten dan Kota," kata Yusnadi.
Penghapusan ini juga didasarkan pertimbangan terkait konsistensi terhadap aturan yang ada di atasnya. Konsistensi terhadap aturan yang lebih tinggi ini menjadi alasan dominan.
"Kita bisa lihat ayat mana pasal mana, atau totalitas perundangan, juga termasuk mana kala ada peraturan perundangan sebagai contoh ada yang dikatakan MK (Mahkamah Konstitusi) ada yang tidak mempunyai hukum yang mengikat, otomatis aturan di bawahnya harus tidak berlaku dan dibatalkan," jelas Yusnadi.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Hal ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang toleran dan memiliki daya saing tinggi.
"Saya sampaikan bahwa Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 perda yang bermasalah tersebut," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 13 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)