medcom.id, Jakarta: Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Surya Tjandra mengomentari revisi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002. Menurutnya saat ini bukan soal mendukung atau tidak mendukung revisi UU KPK.
Ditemui usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, Surya menilai revisi UU KPK merupakan bentuk realitas politik. Apalagi, revisi UU KPK juga baru saja ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas).
"Itu bukan soal dukung atau tidak, diterima sebagai realitas politik sekarang sudah masuk prolegnas," kata Surya di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Surya menuturkan, saat ini yang bisa dilakukan hanyalah memberikan argumentasi. Dia mengatakan revisi harus bisa memperbaiki kelemahan yang selama ini menjadi cela UU KPK. Jangan justru menimbulkan polemik di publik.
Yang jelas, kata dia, revisi juga jangan sampai menyeret lembaga antikorupsi itu terseret ke arus politik.
"KPK jangan dibawa-bawa main politik, supaya KPK bisa full penuh sebagai petugas hukum," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Supaya kita semua punya fondasi bersama. Kita butuh KPK yang berani,"
Diberitakan sebelumnya, DPR mengetok pembahasan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Keputusan diambil setelah anggota melakukan lobi selama kurang lebih dua jam.
medcom.id, Jakarta: Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Surya Tjandra mengomentari revisi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002. Menurutnya saat ini bukan soal mendukung atau tidak mendukung revisi UU KPK.
Ditemui usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, Surya menilai revisi UU KPK merupakan bentuk realitas politik. Apalagi, revisi UU KPK juga baru saja ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas).
"Itu bukan soal dukung atau tidak, diterima sebagai realitas politik sekarang sudah masuk prolegnas," kata Surya di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Surya menuturkan, saat ini yang bisa dilakukan hanyalah memberikan argumentasi. Dia mengatakan revisi harus bisa memperbaiki kelemahan yang selama ini menjadi cela UU KPK. Jangan justru menimbulkan polemik di publik.
Yang jelas, kata dia, revisi juga jangan sampai menyeret lembaga antikorupsi itu terseret ke arus politik.
"KPK jangan dibawa-bawa main politik, supaya KPK bisa full penuh sebagai petugas hukum," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Supaya kita semua punya fondasi bersama. Kita butuh KPK yang berani,"
Diberitakan sebelumnya, DPR mengetok pembahasan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Keputusan diambil setelah anggota melakukan lobi selama kurang lebih dua jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)