Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan keberatan atas terpilihnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi kongres luar biasa (KLB). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menolak hasil KLB.
"Kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatra Utara, sebagai kekuatan ilegal dan inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.
AHY memboyong 34 pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat saat mengunjungi Kemenkumham. Dia juga mengeklaim bakal membuktikan kongres itu ilegal melalui sejumlah dokumen.
Baca: Tiba di Kemenkumham, AHY Bakal Nyatakan Keberatan
Salah satu bukti yang dibawa yakni surat kuasa pemilik suara yang sah dan bukti mereka tidak mengikuti KLB. Sehingga, kata AHY, KLB yang memenangkan Moeldoko itu tidak diikuti oleh pemilik suara yang sah.
"Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," tegas AHY.
Dia juga mengeklaim KLB itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. AHY mengatakan KLB baru sah jika disetujui dua per tiga pimpinan DPD partai.
"Juga sekurang-kurangnya setengah dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB di Deli Serdang," ujar AHY.
Dia juga menegaskan KLB harus disetujui ketua majelis tinggi partai. Sementara itu, kata AHY, Ketua Majelis Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono tidak memberi restu.
Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan keberatan atas terpilihnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum
Demokrat versi kongres luar biasa (KLB). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menolak hasil KLB.
"Kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatra Utara, sebagai kekuatan ilegal dan inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di
Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.
AHY memboyong 34 pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat saat mengunjungi Kemenkumham. Dia juga mengeklaim bakal membuktikan kongres itu ilegal melalui sejumlah dokumen.
Baca: Tiba di Kemenkumham, AHY Bakal Nyatakan Keberatan
Salah satu bukti yang dibawa yakni surat kuasa pemilik suara yang sah dan bukti mereka tidak mengikuti KLB. Sehingga, kata AHY,
KLB yang memenangkan Moeldoko itu tidak diikuti oleh pemilik suara yang sah.
"Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," tegas AHY.
Dia juga mengeklaim KLB itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. AHY mengatakan KLB baru sah jika disetujui dua per tiga pimpinan DPD partai.
"Juga sekurang-kurangnya setengah dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB di Deli Serdang," ujar AHY.
Dia juga menegaskan KLB harus disetujui ketua majelis tinggi partai. Sementara itu, kata AHY, Ketua Majelis Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono tidak memberi restu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)