"Instansi sebagaimana dimaksud terdiri atas kepolisian dan kejaksaan," tulis Perpres itu seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 28 Oktober 2020.
Perpres itu menyebutkan supervisi penting guna memperhitungkan kerugian negara. KPK juga bisa menggandeng polisi dan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lembaga Antirasuah harus menyampaikan surat pemberitahuan pada polisi dan kejaksaan untuk melaksanakan supervisi. Lantas, perwakilan badan reserse kriminal dan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) kejaksaan bisa mendampingi.
"Supervisi berupa pengawasan, penelitian, dan penelaahan," tulis beleid itu.
Baca: Nawawi Pertanyakan Nasib Perpres Supervisi Setelah Setahun Revisi UU KPK
KPK berwenang meminta kronologi penanganan perkara serta melaporkan perkembangan tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK bisa melakukan gelar perkara bersama terkait dengan penanganan korupsi.
Setelah rampung melakukan supervisi, KPK wajib melampirkan kesimpulan dan rekomendasi. Kemudian, menyampaikan hal tersebut pada kepolisian dan kejaksaan.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020. Perpres baru muncul setelah lebih dari satu tahun sejak Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 berlaku pada 17 Oktober 2019.
(JMS)