Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), 2020. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang diikuti dua pasangan calon (paslon). Yakni, paslon nomor urut satu, Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale, serta paslon nomor urut tiga, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan," ucap Anwar.
KPU RI turut diperintahkan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua dan Polri juga diminta mengawasi serta mengamankan proses pemungutan suara ulang.
MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020. Keputusan itu mengatur penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Sabu Raijua 2020.
Baca: Bukan Paslon, Gugatan Pilkada Sabu Raijua dari Warga Ditolak MK
Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua lain yang dibatalkan, yakni Nomor 152/HK/03.1-KPT/5320/KPU-Kab/IX/2020, 153/HK/03.1-KPT/5320/KPU-Kab/IX/2020, dan 25/HK/03.1/Kpt/5420/KPU-Kab/2021. Keputusan itu terkait penetapan pasangan calon (paslon) Pilbup Sabu Raijua 2020.
Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Pemohon meminta paslon nomor urut dua yang dinyatakan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih, yakni Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, didiskualifikasi.
Pemohon juga mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Orient berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti pemilihan.
Ada nomor perkara lain yang diajukan ke MK, yakni Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale.
MK menyatakan perkara tersebut dikabulkan sebagian. Namun, putusan senada dengan perkara 135/PHP.BUP-XIX/2021, yakni memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sabu Raijua.
Sementara itu, MK menolak perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Perkara itu diajukan Herman Lawe Hiku selaku wiraswasta dan seorang petani Marthen Radja. Kemudian, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabua Raijua, Yanuarse Bawa Lomi.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan
Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), 2020. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang diikuti dua pasangan calon (paslon). Yakni, paslon nomor urut satu, Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale, serta paslon nomor urut tiga, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan," ucap Anwar.
KPU RI turut diperintahkan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua dan Polri juga diminta mengawasi serta mengamankan proses pemungutan suara ulang.
MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020. Keputusan itu mengatur penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Sabu Raijua 2020.
Baca: Bukan Paslon, Gugatan Pilkada Sabu Raijua dari Warga Ditolak MK
Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua lain yang dibatalkan, yakni Nomor 152/HK/03.1-KPT/5320/KPU-Kab/IX/2020, 153/HK/03.1-KPT/5320/KPU-Kab/IX/2020, dan 25/HK/03.1/Kpt/5420/KPU-Kab/2021. Keputusan itu terkait penetapan pasangan calon (paslon) Pilbup Sabu Raijua 2020.
Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Pemohon meminta paslon nomor urut dua yang dinyatakan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih, yakni Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, didiskualifikasi.
Pemohon juga mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Orient berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti pemilihan.
Ada nomor perkara lain yang diajukan ke MK, yakni Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale.
MK menyatakan perkara tersebut dikabulkan sebagian. Namun, putusan senada dengan perkara 135/PHP.BUP-XIX/2021, yakni memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sabu Raijua.
Sementara itu, MK menolak perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Perkara itu diajukan Herman Lawe Hiku selaku wiraswasta dan seorang petani Marthen Radja. Kemudian, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabua Raijua, Yanuarse Bawa Lomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)