Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), bakal melaporkan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse (Bareskrim) Polri. Dia dinilai harus bertanggung jawab terhadap perubahan mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, di Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, perubahan mukadimah terlihat pada AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Perubahan yang dimaksud, yaitu memasukkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri atau founding father partai.
Baca: Kubu Moeldoko Mengaku Belum Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham
"(SBY) enggak ada di daftar itu dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya (mukadimah AD/ART) seluruhnya berubah total," ungkap dia.
Dia menegaskan kongres tidak berhak mengubah mukadimah AD/ART. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), perubahan AD/ART harus melalui pengadilan.
"Sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," sebut dia.
Dia tidak menyebutkan kapan pelaporan bakal disampaikan. Pasalnya, pihaknya masih dalam tahap persiapan berkas.
"Sedang diproses dan saya ikut mendatangani pelaporan dan saya ikut sebagai deklarator (Demokrat)," ujar dia.
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (
KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), bakal melaporkan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse (Bareskrim) Polri. Dia dinilai harus bertanggung jawab terhadap perubahan mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, di Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, perubahan mukadimah terlihat pada AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Perubahan yang dimaksud, yaitu memasukkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (
SBY) sebagai pendiri atau
founding father partai.
Baca:
Kubu Moeldoko Mengaku Belum Serahkan Hasil KLB ke Kemenkumham
"(SBY) enggak ada di daftar itu dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya (mukadimah AD/ART) seluruhnya berubah total," ungkap dia.
Dia menegaskan kongres tidak berhak mengubah mukadimah AD/ART. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), perubahan AD/ART harus melalui pengadilan.
"Sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," sebut dia.
Dia tidak menyebutkan kapan pelaporan bakal disampaikan. Pasalnya, pihaknya masih dalam tahap persiapan berkas.
"Sedang diproses dan saya ikut mendatangani pelaporan dan saya ikut sebagai deklarator (Demokrat)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)