medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, berdasarkan alat pengaduan, kesaksian pengadu dan teradu secara nyata Novanto melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Sudding menjelaskan, pihak-pihak yang mempersoalkan legal standing pelapor yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said tidak berdasar. Alat bukti rekaman dan kesaksian juga telah memenuhi syarat.
Dia menegaskan Novanto melanggar sumpah dan janji sebagai pimpinan DPR. Karena telah berperilaku tidak pantas dan mendahulukan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Sebab itu, dia meminta MKD memproses pelanggaran etik yang dilakukan Novanto sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas telah terbukti melanggar kode etik DPR secara sah dan meyakinkan," tegas Sudding saat membacakan sikap dan putusan sebagai anggota MKD dalam konsinyering MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Anggota Komisi III itu menegaskan, Novanto melanggar pelanggaran etik sedang dan dapat diberi sanksi sedang. Dia juga meminta MKD mencopot Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Saudara Setya Novanto dari Fraksi Golkar telah melakukan pelanggaran etik sedang, dan dapat diturunkan dari jabatannya sebagai ketua DPR," kata politikus dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, berdasarkan alat pengaduan, kesaksian pengadu dan teradu secara nyata Novanto melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Sudding menjelaskan, pihak-pihak yang mempersoalkan legal standing pelapor yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said tidak berdasar. Alat bukti rekaman dan kesaksian juga telah memenuhi syarat.
Dia menegaskan Novanto melanggar sumpah dan janji sebagai pimpinan DPR. Karena telah berperilaku tidak pantas dan mendahulukan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Sebab itu, dia meminta MKD memproses pelanggaran etik yang dilakukan Novanto sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas telah terbukti melanggar kode etik DPR secara sah dan meyakinkan," tegas Sudding saat membacakan sikap dan putusan sebagai anggota MKD dalam konsinyering MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Anggota Komisi III itu menegaskan, Novanto melanggar pelanggaran etik sedang dan dapat diberi sanksi sedang. Dia juga meminta MKD mencopot Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Saudara Setya Novanto dari Fraksi Golkar telah melakukan pelanggaran etik sedang, dan dapat diturunkan dari jabatannya sebagai ketua DPR," kata politikus dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)