Wakil Presiden Jusuf Kalla--Metrotvnews.com/Dheri Agriesta
Wakil Presiden Jusuf Kalla--Metrotvnews.com/Dheri Agriesta

JK Tak Ingin UU jadi Kambing Hitam Teror di Thamrin

Dheri Agriesta • 18 Januari 2016 15:24
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dikabarkan akan membahas revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mengetahui pembicaraan itu.
 
"Saya belum (tahu) pembicaraan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
 
Pria asal Makassar ini mengatakan, semua UU diharapkan bisa efisien untuk mencapai keadaan yang diidamkan di masa mendatang. JK lebih menekankan kepada pentingnya efektifitas jaringan intelijen dalam penanganan terorisme.

Kata dia, Indonesia telah memiliki hukum yang berkaitan dengan hal ini. Sekarang tinggal bagaimana aparat terkait melaksanakan hukum itu secara efektif. JK pun tak ingin UU menjadi kambing hitam dalam lima ledakan yang terjadi di Jalan MH Thamrin empat hari lalu. "Memang kita harus bekerja keras untuk menangkalnya kan?" tambah JK.
 
Meski begitu, dalam kejadian di pusat Ibu Kota Jakarta itu polisi berhasil mengendalikan situasi dengan cepat dan efektif. Korban jiwa dari masyarakat bisa ditekan, sedangkan empat teroris berhasil dilumpuhkan.
 
Ketua Umum MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pekan depan pemerintah bersama lembaga negara akan menggelar rapat konsultasi untuk membahas revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. "Pekan depan ini lembaga negara akan rapat konsultasi berbagai hal yang salah satunya saya kira revisi UU Terorisme," kata Zulkifli di Senayan.
 
Zulkifli mengatakan, rapat konsultasi membahas persoalan revisi UU terorisme sangat dibutuhkan. Sebab, diperlukan kajian mendalam dalam merivisi UU tersebut.
 
Wacana revisi UU Terorisme sendiri dimunculkan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Luhut menilai revisi perlu dilakukan agar kejadian rangkaian ledakan di lokasi yang berjarak 1,7 kilometer dari Istana Kepresidenan kemarin tak terulang.
 
Luhut berencana mengajukan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Kita ingin mengubah dan meminta DPR merevisi undang-undang itu, sehingga ada pre-emptive," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 15 Januari.
 
Luhut berharap ada penyempurnaan UU tersebut. Di antaranya dengan menambahkan pasal-pasal agar aparat keamanan dapat bergerak leluasa mencegah kejahatan terorisme. Luhut tidak menjelaskan secara detail terkait penyempurnaan ini.
 
Jakarta tersentak terkait ledakan di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari. Diawali ledakan bom di dalam gerai kopi Starbucks di Gedung Djakarta Theater, teror meluas ke tengah jalan. Terhitung lima kali ledakan bom dalam drama berdarah hampir 15 menit itu. Empat dari delapan korban tewas diketahui peneror.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan