medcom.id, Jakarta: Tindakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) Yuddy Chrisnandi mempublikasikan rapor kinerja kementerian dan lembaga mengecewakan sejumlah pihak. Yuddy dinilai tidak berwenang mempublikasikan hasil evaluasi kinerja menteri.
Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), menilai langkah Kementerian merilis hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kementerian sangat tak wajar dan norak.
"Yuddi Crisnandi itu norak dan hanya bikin gaduh. Menteri ini waktunya kerja. Yuddy itu tidak ada prestasinya dan hanya jago pencitraan. Tindakannya bikin ribut dan menyita waktu. Harusnya cukup dilaporkan ke Presiden,” kata ujar Ketua REPDEM Wanto Sugito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2015).
Wanto mengatakan, Kemen PAN RB mengklaim evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB hanya evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah," katanya.
Ia mengungkapkan, sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2014, Ps 20 ayat 3, laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dirinya berpendapat, tahun Anggaran 2015 baru ditutup 31 Desember 2015, namun Yuddy menyampaikan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah tanggal 11 Desember 2015.
"Bagaimana mungkin Kemen PAN RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyayangkan inisiatif Yuddy yang mempublikasikan hasil kinerja menteri. Pasalnya, monitoring kementerian/lembaga merupakan wewenang Kantor Staf Kepresidenan.
"KSP memberikan masukan kepada presiden sesuai monitoring dan evlausi dan itu sama sekali tidak diumumkan ke publik," kata Pramono di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24, 25 dan 26. Selain KSP, kata Pramono, hanya Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara yang diberikan kewenangan yang sama.
"Yang memberikan masukan dan monitoring kepada kelembagaan menteri itu ada di KSP, Seskab dan Setneg sesuai dengan tugas dan menteri masing-masing," ujar politikus PDIP itu.
Hasil evaluasi dari Menteri Yuddy tidak akan menjadi acuan utama Presiden Jokowi. Kader PDI Perjuangan ini berharap para menteri kembali menjalankan tugas dan fungsi pokok masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Semua yang sudah disampaikan ke publik tidak menjadi referensi utama karena sudah ada aturan mainnya. Kementerian/lembaga diminta konsentrasi melakukan tugas masing-masing," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Tindakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) Yuddy Chrisnandi mempublikasikan rapor kinerja kementerian dan lembaga mengecewakan sejumlah pihak. Yuddy dinilai tidak berwenang mempublikasikan hasil evaluasi kinerja menteri.
Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), menilai langkah Kementerian merilis hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kementerian sangat tak wajar dan norak.
"Yuddi Crisnandi itu norak dan hanya bikin gaduh. Menteri ini waktunya kerja. Yuddy itu tidak ada prestasinya dan hanya jago pencitraan. Tindakannya bikin ribut dan menyita waktu. Harusnya cukup dilaporkan ke Presiden,” kata ujar Ketua REPDEM Wanto Sugito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2015).
Wanto mengatakan, Kemen PAN RB mengklaim evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB hanya evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah," katanya.
Ia mengungkapkan, sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2014, Ps 20 ayat 3, laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dirinya berpendapat, tahun Anggaran 2015 baru ditutup 31 Desember 2015, namun Yuddy menyampaikan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah tanggal 11 Desember 2015.
"Bagaimana mungkin Kemen PAN RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyayangkan inisiatif Yuddy yang mempublikasikan hasil kinerja menteri. Pasalnya, monitoring kementerian/lembaga merupakan wewenang Kantor Staf Kepresidenan.
"KSP memberikan masukan kepada presiden sesuai monitoring dan evlausi dan itu sama sekali tidak diumumkan ke publik," kata Pramono di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24, 25 dan 26. Selain KSP, kata Pramono, hanya Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara yang diberikan kewenangan yang sama.
"Yang memberikan masukan dan monitoring kepada kelembagaan menteri itu ada di KSP, Seskab dan Setneg sesuai dengan tugas dan menteri masing-masing," ujar politikus PDIP itu.
Hasil evaluasi dari Menteri Yuddy tidak akan menjadi acuan utama Presiden Jokowi. Kader PDI Perjuangan ini berharap para menteri kembali menjalankan tugas dan fungsi pokok masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Semua yang sudah disampaikan ke publik tidak menjadi referensi utama karena sudah ada aturan mainnya. Kementerian/lembaga diminta konsentrasi melakukan tugas masing-masing," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)