"Mereka ingin pamer dan unjuk kekuatan," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat dihubungi, Minggu, 14 Agustus 2022.
Pamer kekuatan yang dimaksud yaitu memenuhi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasangan calon kepala negara hanya bisa diusung partai atau koalisi yang memiliki 20 persen suara nasional.
Adi menyampaikan ujian sesungguhnya bukan pada pembentukan koalisi. Namun, sosok yang akan diusung dalam Pilpres 2024.
"Kalau capres dan cawapres yang diusung tak sesuai selera pemilih, koalisi bubar jalan," ungkap dia.
Baca: Hari Terakhir, Parpol Cucu Soeharto Daftar ke KPU |
Adi menyampaikan kedudukan partai yang sudah berkoalisi atau belum sama saja. Sebab, penentuan capres kolaisi juga akan diumumkan pada detik akhir pendaftaran.
"jung-ujungnya partai yang sudah koalisi pengumuman capresnya di akhir," ujar dia.
Setidaknya sudah ada dua koalisi yang dibentuk partai di parlemen. Pertama, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang beranggotakan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, menyusul Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tersisa PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum membentuk koalisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id