Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Terima 5 Surat Dari Istana, Tidak Ada Surpres Pergantian Lili Pintauli

Anggi Tondi Martaon • 30 Agustus 2022 11:36

Jakarta: DPR menerima sejumlah surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

"Pimpinan DPR telah menerima lima pucuk surat dari Presiden," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2022.

Surat presiden (Surpres) pertama, yaitu Nomor: R17 tertanggal 11 April 2022. Surat tersebut perihal penyampaian nama-nama calon pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat periode 2022-2027.

Surpres kedua, Nomor: R30 tertanggal 20 Juli 2022. Surat tersebut mengenai penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

DPR juga menerima dua Surpres Nomor: R31 dan Nomor R32 tertanggal 25 Juli 2022. Kedua surat tersebut mengenai pencalonan duta besar (dubes) negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Selanjutnya, Surpres Nomor: R33 tertanggal 15 Agustus 2022. Surat tersebut mengenai RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023. 

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Mekanisme berlaku," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut.
 

Baca: Rapat Paripurna Diwarnai Dukungan Capres

Agenda paripurna kali ini, yaitu tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN TA 2023 beserta Nota Keuangannya. Fraksi-fraksi di DPR sebelumnya sudah menyampaikan pendapat mereka pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022-2023, Selasa, 23 Agustus 2022.

Kemudian, rapat paripurna juga akan mengambil keputusan tingkat II terkait pembahasan RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional dan RUU tentang Pegesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan