Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi

M Sholahadhin Azhar • 22 Oktober 2019 18:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menghadapi praperadilan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Senin, 4 November 2019. KPK tak gentar dan sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam.
 
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 22 November 2019.
 
Status tersangka Imam merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan fakta yang muncul di persidangan. KPK akan mencermati alasan Imam Nahrawi mengajukan praperadilan.

Febri menyebut sebagian besar alasan yang diajukan Imam sering digunakan pemohon praperadilan lain. Misalnya, dalih penetapan tersangka tidak melalui proses penyidikan dan pemohon mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
 
Artinya, tidak ada argumentasi baru pada praperadilan Imam Nahrawi. Seperti alasan penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan.
 
"Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses Penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti," kata Febri.
 
Menurut dia, penyidik bisa menetapkan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Artinya, saat penyidikan dimulai, Imam bisa diberi label tersangka.
 
"Ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut," kata Febri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan