Kepala Staf Presiden Moeldoko. MI/Rommy Pujianto.
Kepala Staf Presiden Moeldoko. MI/Rommy Pujianto.

Jokowi Tidak Berniat Memberangus KPK

Desi Angriani • 17 September 2019 17:37
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sikap Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi sangat jelas. Jokowi tak berniat memberangus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Saya tegaskan adalah Pak Jokowi selaku Presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
 
Moeldoko menjelaskan Jokowi merombak daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK sebelum dikirim ke DPR. Jokowi menolak empat poin revisi tersebut. Hal itu, kata dia, membuktikan Jokowi peduli terhadap penguatan KPK.

"Kalau pemerintah tidak berkomitmen mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan, revisi itu. Jadi ini sebuah bukti nyata dari situ, pak Jokowi muncul sikap komitmennya enggak berubah," jelas Moeldoko.
 
Ia menambahkan revisi UU KPK merupakan produk hukum yang dihasilkan anggota legislatif. Pemerintah menanggapi inisiatif DPR itu karena ingin pemberantasan korupsi lebih efektif.
 
"Bukan dari pemerintah, bukan dari DPR saja tetapi juga dari lapisan masyarakat. Untuk itulah DPR menampung berbagai aspirasi itu. Sebagai bentuk wujud akumulatif dari semua itu adalah proses politik berakhir dan inisiasi dilakukan di DPR untuk direvisi," pungkasnya.
 
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk menjadi UU. Terdapat tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan