medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan mengaku prihatin atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Sebagai wakil rakyat, Taufik meminta semua pihak harus menghormati proses hukum yang dihadapi pejabat lembaga tinggi negara itu.
Ia menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik juga berharap Patrialis yang bekas politikus PAN itu tabah menghadapi perkara yang membelitnya.
"Yang pasti kita mengharapkan semuanya dalam ketabahan. Insya Allah, Allah akan berikan jalan yang terbaik," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Patrialis menjadi tersangka penerima suap SGD200 ribu untuk memuluskan judicial review UU No 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu 25 Januari.
Taufik tak menampik Patrialis merupakan bekas kader PAN. Ia pernah menjadi anggota legislatif pada 1999. Patrialis meninggalkan partai ketika ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2009.
Saat itu juga Patrialis harus mundur dari partai. Patrialis mundur dari PAN lantaran orang yang menjadi Hakim Konstitusi tidak boleh terkait dengan partai politik.
"Sudah lama ya, lebih dari 5 tahun tidak di PAN. Itu sesuai ketentuan undang-undang," ucap dia.
Patrialis menjadi satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka juga dilakukan kepada rekan Patrialis, Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin terduga penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki dan Fenny terduga pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan mengaku prihatin atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Sebagai wakil rakyat, Taufik meminta semua pihak harus menghormati proses hukum yang dihadapi pejabat lembaga tinggi negara itu.
Ia menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik juga berharap Patrialis yang bekas politikus PAN itu tabah menghadapi perkara yang membelitnya.
"Yang pasti kita mengharapkan semuanya dalam ketabahan. Insya Allah, Allah akan berikan jalan yang terbaik," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Patrialis menjadi tersangka penerima suap SGD200 ribu untuk memuluskan judicial review UU No 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu 25 Januari.
Taufik tak menampik Patrialis merupakan bekas kader PAN. Ia pernah menjadi anggota legislatif pada 1999. Patrialis meninggalkan partai ketika ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2009.
Saat itu juga Patrialis harus mundur dari partai. Patrialis mundur dari PAN lantaran orang yang menjadi Hakim Konstitusi tidak boleh terkait dengan partai politik.
"Sudah lama ya, lebih dari 5 tahun tidak di PAN. Itu sesuai ketentuan undang-undang," ucap dia.
Patrialis menjadi satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka juga dilakukan kepada rekan Patrialis, Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin terduga penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki dan Fenny terduga pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)