medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku sedang mengkaji gugatan yang diajukan Djan Faridz atas surat keputusan pemetaan kepengurusan PPP. Kajian permohonan peninjauan kembali itu akan dilakukan secara cermat.
"(Terkait permohonan peninjauan kembali SK PPP?) Masih dikaji," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan sikap terhadap gugatan yang diajukan Djan Faridz. "Pengkajiannya masih dilakukan dengan cermat tentunya," tutupnya.
Sebelumnya Djan Faridz mengirimkan surat yang sudah diterima Yasonna agar meninjau kembali SK Menkum dan HAM terkait dengan kepengurusan PPP. Ia pun meminta kepengurusannya yang disahkan. Dalam surat itu Djan menyertakan salinan putusan Mahkamah Agung, yang diketuk MA pada 2 November 2015, mengesahkan kepengurusan PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (ketiga kanan) di dampingi Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah (kedua kiri) melakukan jumpa pers di DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Foto: MI/Galih Pradipta
Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum PPP versi Muktamar Islah di Pondok Gede, Jakarta, Muhammad Romahurmuziy berang dengan gugatan yang terus dilancarkan kubu Djan Faridz. Namun, ia menegaskan tidak berkaitan dengan politik pilkada DKI Jakarta.
"Gugatan (kepengurusan DPP PPP melalui peninjauan kembali) itu bukan rencana. Hobi Djan memang ganggu rumah tangga organisasi orang lain. Dia gugat sejak April 2016, enggak ada urusan dengan pilkada DKI," terangnya.
Namun, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani berpandangan upaya yang dilakukan Djan itu disebabkan ada kepentingan politik pilkada DKI Jakarta.
"Kenapa isu ini diembuskan? Untuk mengganjal (pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI) Agus-Sylvi aja," ujar Arsul.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku sedang mengkaji gugatan yang diajukan Djan Faridz atas surat keputusan pemetaan kepengurusan PPP. Kajian permohonan peninjauan kembali itu akan dilakukan secara cermat.
"(Terkait permohonan peninjauan kembali SK PPP?) Masih dikaji," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan sikap terhadap gugatan yang diajukan Djan Faridz. "Pengkajiannya masih dilakukan dengan cermat tentunya," tutupnya.
Sebelumnya Djan Faridz mengirimkan surat yang sudah diterima Yasonna agar meninjau kembali SK Menkum dan HAM terkait dengan kepengurusan PPP. Ia pun meminta kepengurusannya yang disahkan. Dalam surat itu Djan menyertakan salinan putusan Mahkamah Agung, yang diketuk MA pada 2 November 2015, mengesahkan kepengurusan PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (ketiga kanan) di dampingi Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah (kedua kiri) melakukan jumpa pers di DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Foto: MI/Galih Pradipta
Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum PPP versi Muktamar Islah di Pondok Gede, Jakarta, Muhammad Romahurmuziy berang dengan gugatan yang terus dilancarkan kubu Djan Faridz. Namun, ia menegaskan tidak berkaitan dengan politik pilkada DKI Jakarta.
"Gugatan (kepengurusan DPP PPP melalui peninjauan kembali) itu bukan rencana. Hobi Djan memang ganggu rumah tangga organisasi orang lain. Dia gugat sejak April 2016, enggak ada urusan dengan pilkada DKI," terangnya.
Namun, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani berpandangan upaya yang dilakukan Djan itu disebabkan ada kepentingan politik pilkada DKI Jakarta.
"Kenapa isu ini diembuskan? Untuk mengganjal (pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI) Agus-Sylvi aja," ujar Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)