medcom.id, Jakarta: Pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto nyaris tanpa gejolak. Proses dari pengajuan DPP Partai Golkar, dibahas pimpinan Dewan, hingga diputus hanya berlangsung beberapa hari. Tidak berbulan-bulan.
Berbeda dengan pergantian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa. Partai Keadilan Sejahtera sudah mengajukan surat pergantian Fahri ke pimpinan Parlemen, April 2016. Namun hingga saat ini posisi Fahri tak tergeser.
Sekretaris Fraksi PKS di DPR RI Sukamta mengatakan, proses pergantian Fahri dan Ade berbeda. Fahri menggugat keputusan PKS, sedangkan Ade pasrah digantikan Novanto.
"Pergantian Pak Fahri kan ada gugatan hukum, ada putusan sela, sehingga kami diperintahkan pengadilan untuk mematuhi itu (putusan sela)," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Menurut dia, proses pergantian Fahri dan Ade tidak bisa disamakan. "Kalau Pak Ade melawan seperti Fahri, ya pasti panjang juga (proses pergantian). Karena tidak melawan, jadi cepat," ujar Sukamta.
Sukamta menyampaikan, partainya hanya bisa menunggu proses hukum atas gugatan Fahri. PKS tidak punya pilihan lain.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengungkapkan proses pergantian Fahri dengan Ledia mandek karena ada proses hukum. "Maka harus kembali pada undang-undang," kata Fadli, kemarin.
Klik: PKS Serahkan Pergantian Fahri Hamzah ke Pimpinan DPR
medcom.id, Jakarta: Pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto nyaris tanpa gejolak. Proses dari pengajuan DPP Partai Golkar, dibahas pimpinan Dewan, hingga diputus hanya berlangsung beberapa hari. Tidak berbulan-bulan.
Berbeda dengan pergantian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa. Partai Keadilan Sejahtera sudah mengajukan surat pergantian Fahri ke pimpinan Parlemen, April 2016. Namun hingga saat ini posisi Fahri tak tergeser.
Sekretaris Fraksi PKS di DPR RI Sukamta mengatakan, proses pergantian Fahri dan Ade berbeda. Fahri menggugat keputusan PKS, sedangkan Ade pasrah digantikan Novanto.
"Pergantian Pak Fahri kan ada gugatan hukum, ada putusan sela, sehingga kami diperintahkan pengadilan untuk mematuhi itu (putusan sela)," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Menurut dia, proses pergantian Fahri dan Ade tidak bisa disamakan. "Kalau Pak Ade melawan seperti Fahri, ya pasti panjang juga (proses pergantian). Karena tidak melawan, jadi cepat," ujar Sukamta.
Sukamta menyampaikan, partainya hanya bisa menunggu proses hukum atas gugatan Fahri. PKS tidak punya pilihan lain.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengungkapkan proses pergantian Fahri dengan Ledia mandek karena ada proses hukum. "Maka harus kembali pada undang-undang," kata Fadli, kemarin.
Klik: PKS Serahkan Pergantian Fahri Hamzah ke Pimpinan DPR Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)