enaga kerja asing dari Tiongkok (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
enaga kerja asing dari Tiongkok (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Perpres TKA Dituding Menganak-emaskan Pekerja Asing

Ilham wibowo • 06 April 2018 11:03
Jakarta: Anggota DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kebijakan menaikkan investasi di Tanah Air itu dinilai kurang tepat. 
 
"Publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut, terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal," ujar Saleh melalui keteranagn tertulis, Jumat, 6 April 2018.  
 
Wakil Ketua Komisi IX ini memandang alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut tak mendasar. Ia menuding pemerintah timpang memberikan kemudahan tempat dan perlindungan bagi pekerja asing ketimbang pekerja lokal. 

“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan," kata dia. 
 
"Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Dan tidak tertutup kemungkinan para TKA itu menyebarkan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi kita," tukas dia. 
 
Ia juga menuding pemerintah tak memberikan jaminan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia. Terlebih, kata dia, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan besar dan belum terselesaikan. 
 
(Baca juga: Jokowi Teken Perpres Penggunaan Pekerja Asing)
 
“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," tandas dia. 
 
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dibentuk untuk kemudahan investasi. Publik diminta tak mencemaskan keberadaan aturan ini.
 
"Sehingga investasi makin banyak dan lapangan kerja juga makin banyak. Jadi semua hal terkait itu kan perlu dipermudah dan disederhanakan. Ketentuan prinsip pokok akan tetap, ada seperti kualifikasi kan tetap," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
 
Menurut dia, fokus utama aturan ini untuk memperpendek jalur birokrasi dengan penyederhanaan proses. Perpres ini sebagai bentuk deregulasi yang diambil pemerintah. "Enggak hanya TKA saja, tapi juga untuk TKI (tenaga kerja Indonesia) juga." tandas dia. 
 
Poin-poin dalam perpres, kata dia, juga akan menguatkan sistem ke dalam konsep single submission. Kerja-kerja yang menyangkut beberapa kementerian diharap bisa terintegrasi dan selesai lebih cepat.
 
(Baca juga: Menaker: Perpres Pekerja Asing demi Kemudahan Investasi)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan