Pemilu. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Pemilu. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Draf PKPU Dikirim ke Kemenkumham

Sunnaholomi Halakrispen • 05 Juni 2018 07:38
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengirimkan draf peraturan soal larangan mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ). Itu dilakukan meskipun peraturan KPU (PKPU) ditentang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah.
 
"Hari ini dikirim ke Kemenkumham," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Medcom.id, Senin, 4 Juni 2018.
 
Wahyu mengatakan pihaknya terus memperjuangkan PKPU pelarangan mantan narapidana korupsi. KPU berkomitmen merealisasikan aturan itu.

"Kami KPU akan maju terus," ungkap Wahyu.
 
Baca: Bawaslu dan KPU Disindir Perlu Belajar UU Pilkada
 
Dia mengakui larangan mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR hingga DPRD masih mendapat penolakan publik. Namun, pihak yang tidak menyetujui dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). 
 
"KPU tentu akan mempersiapkan diri sebagai antisipasi jika PKPU akan diuji ke MA oleh pihak lain," ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan