Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah
Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah

NasDem Kritik Wacana Potong Penghasilan Ojol untuk Tapera

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2024 11:11
Jakarta: Fraksi NasDem mengkritisi rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasanya, sistem kerja ojol bersifat kemitraan atau bukan pegawai kontrak dan tetap.
 
"Posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan," kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Nurhadi, melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
 
Dia mengatakan iuran Tapera sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Namun, aturan tersebut awalnya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan," ucap Nurhadi.
 
Baca: Soal Tapera, Legislator: Potongan Gaji Berlabel Wajib Tambah Trauma Pekerja

Dia juga meminta pemerintah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak bermasalah.
 
Nurhadi memastikan bakal memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasi kebijakan tersebut. Termasuk pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Tapera.
 
“Kami akan mengawal proses rencana Kemnaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” kata Nurhadi.
 
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusun regulasi teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
 
“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” ujar Indah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan