Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

Presiden Umumkan Revisi PP Pengupahan Saat May Day

Whisnu Mardiansyah • 29 April 2019 15:49
Jakarta: Presiden Joko Widodo akan mengumumkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada May Day atau peringatan Hari Buruh, Rabu, 1 Mei 2019. Hal itu sudah disingguh saat pertemuan Presiden dengan elemen buruh, di Istana Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang ikut dalam pertemuan itu mengungkapkan Jokowi menyetujui revisi PP tersebut. Kepala Negara pun ingin mengumumkannya langsung.
 
"Menyetujui revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 sesuai janji kampanyenya pada waktu itu di hadapan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani di Soreang, Bandung," kata Said saat jumpa pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Selatan, Senin, 29 April 2019.

Menurut Said, dalam pertemuan tersebut tidak ada sama sekali membahas soal dukungan politik. Pertemuan fokus pada revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 yang dirasa memberatkan kaum buruh. 
 
"Hanya itu fokusnya yang KSPI sudah empat kali masuk MA (Mahkamah Agung) judicial review ke MK (Makamah Konstitusi) tentang membuat upah murah kita sudah ketinggalan," jelas Said. 
 
Said mengapresiasi respons Presiden Joko Widodo. Calon presiden (capres) petahana itu dianggap menampung aspirasi para buruh tanpa memandang elemen organisasi buruh yang menyatakan dukungan kepada capres tertentu. 
 
Salah satu poin revisi membahas tentang upah yang berkeadilan bagi kamu buruh. PP Nomor 78 selama ini dinilai menghilangkan prinsip negosiasi dalam mengatur besaran pengupahan buruh. 
 
"Bagaimana isi pasalnya tentu nanti akan didiskusikan di tri-party (tiga pihak). Isi pasal yang belum didiskusikan akan diumumkan revisinya dulu," jelas Said. 
 
Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan pemerintah sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Revisi PP diharapkan tidak merugikan pihak mana pun.
 
"Kita harapkan dari serikat pekerja, buruh senang, tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, pengusaha juga senang. Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," ujar Presiden ketujuh Indonesia itu di Istana Bogor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan