medcom.id, Jakarta: Nasib Komjen Budi Gunawan sudah jelas. Jabatan kapolri tak disandang jenderal bintang tiga itu. Presiden Joko Widodo telah memberikan peluang itu kepada Wakapolri saat ini Komjen Badrodin Haiti.
Langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini seakan menjawab keraguan publik. Pasalnya, kasus rekening gendut yang sempat menjerat Budi Gunawan membuat masyarakat sangsi jika kursi kapolri diberikan padanya duduk sebagai Kapolri.
Penunjukan Budi Gunawan sebagai kapolri juga memulai 'perang terbuka' antara Polri dengan KPK. Penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tepat sehari sebelum dia menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Selang beberapa hari kemudian, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri. Bambang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengarahan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 silam di Mahkamah Konstitusi.
Sejak itu, KPK dan Polri seolah memiliki hubungan yang kusut. Pimpinan KPK lainnya, juga dilaporkan ke Bareskrim. Ketua KPK Abraham Samad bahkan sudah dijadikan tersangka pemalsuan dokumen. Sementara, Adnan Pandu Praja dan ZUlkarnain masih didalami kasusnya.
Budi Gunawan tak diam begitu saja dijadikan pesakitan oleh lembaga antirasuah. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangkanya. Singkat cerita, permohonan praperadilan mantan Ajudan Megawati Soekarnoputri diterima. Status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 16 Februari 2015.
Status hukum BG sudah jelas sejak saat itu, tapi Presiden Jokowi tak kunjung melantiknya. Sampai akhirnya, angan Budi Gunawan untuk menjadi kapolri hilang seketika pada Rabu 18 Februari siang. Budi harus rela melihat rekan sesama jenderal bintang tiga lainnya menyandang posisi itu.
Presiden Jokowi mengumumkan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan pengusulan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri tunggal. "Hari ini kami mengusulkan calon baru Komjen Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai Kapolri," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Rabu siang.
Namun, penunjukan Badrodin bukan berarti drama pencarian kapolri selesai. Setidaknya Badrodin harus melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR terlebih dulu. "Menunggu DPR. Berarti minimal sebulan," kata JK di Kantor Wakil Presiden.
Kendati demikian, JK sudah mengantisipasi hal itu. JK mengaku telah berkomunikasi dengan anggota dewan di Senayan. JK berharap DPR akan menerima pencalonan Badrodin. "Tentu kita sudah bicara dengan teman-teman di DPR, yang penting kan alasannya benar. Ini demi ketenangan, yang baik lah untuk bangsa ini," kata JK.
JK menginginkan drama penunjukan Kapolri dapat selesai dengan cepat. Tak ada lagi perdebatan untuk posisi itu. "Supaya selesailah ini perdebatan. Kita kerja keraslah mulai minggu depan," tambah JK.
medcom.id, Jakarta: Nasib Komjen Budi Gunawan sudah jelas. Jabatan kapolri tak disandang jenderal bintang tiga itu. Presiden Joko Widodo telah memberikan peluang itu kepada Wakapolri saat ini Komjen Badrodin Haiti.
Langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini seakan menjawab keraguan publik. Pasalnya, kasus rekening gendut yang sempat menjerat Budi Gunawan membuat masyarakat sangsi jika kursi kapolri diberikan padanya duduk sebagai Kapolri.
Penunjukan Budi Gunawan sebagai kapolri juga memulai 'perang terbuka' antara Polri dengan KPK. Penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tepat sehari sebelum dia menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Selang beberapa hari kemudian, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri. Bambang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengarahan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 silam di Mahkamah Konstitusi.
Sejak itu, KPK dan Polri seolah memiliki hubungan yang kusut. Pimpinan KPK lainnya, juga dilaporkan ke Bareskrim. Ketua KPK Abraham Samad bahkan sudah dijadikan tersangka pemalsuan dokumen. Sementara, Adnan Pandu Praja dan ZUlkarnain masih didalami kasusnya.
Budi Gunawan tak diam begitu saja dijadikan pesakitan oleh lembaga antirasuah. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangkanya. Singkat cerita, permohonan praperadilan mantan Ajudan Megawati Soekarnoputri diterima. Status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 16 Februari 2015.
Status hukum BG sudah jelas sejak saat itu, tapi Presiden Jokowi tak kunjung melantiknya. Sampai akhirnya, angan Budi Gunawan untuk menjadi kapolri hilang seketika pada Rabu 18 Februari siang. Budi harus rela melihat rekan sesama jenderal bintang tiga lainnya menyandang posisi itu.
Presiden Jokowi mengumumkan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan pengusulan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri tunggal. "Hari ini kami mengusulkan calon baru Komjen Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai Kapolri," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Rabu siang.
Namun, penunjukan Badrodin bukan berarti drama pencarian kapolri selesai. Setidaknya Badrodin harus melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR terlebih dulu. "Menunggu DPR. Berarti minimal sebulan," kata JK di Kantor Wakil Presiden.
Kendati demikian, JK sudah mengantisipasi hal itu. JK mengaku telah berkomunikasi dengan anggota dewan di Senayan. JK berharap DPR akan menerima pencalonan Badrodin. "Tentu kita sudah bicara dengan teman-teman di DPR, yang penting kan alasannya benar. Ini demi ketenangan, yang baik lah untuk bangsa ini," kata JK.
JK menginginkan drama penunjukan Kapolri dapat selesai dengan cepat. Tak ada lagi perdebatan untuk posisi itu. "Supaya selesailah ini perdebatan. Kita kerja keraslah mulai minggu depan," tambah JK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)