Bambang Soesatyo (kiri). (Foto:MI/Mohamad Irfan)
Bambang Soesatyo (kiri). (Foto:MI/Mohamad Irfan)

Pencalonan Kapolri dan Plt KPK Dinilai Langgar Syarat Administrasi

Meilikhah • 21 Februari 2015 14:51
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo resmi melayangkan surat pemberitahuan usulan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan. Sayangnya, surat rekomendasi tersebut dinilai sarat pelanggaran administrasi.
 
"Calon kapolri belum. Sampai saat ini kami hanya menerima surat di ujung masa sidang. Isinya lucu, inilah keprihatinan kami, administrasi negara dikelola dengan buruk. Potensi pelanggarannya sangat jelas," kata politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam talkshow akhir pekan di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).
 
Surat rekomendasi yang hanya berisi dua lampiran tersebut dianggap ganjil oleh DPR, khususnya Komisi III sebagai mitra dalam proses pemilihan calon Kapolri.

Pasalnya, presiden tidak mencantumkan argumen secara lengkap mengapa Komjen Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri dan hanya melampirkan daftar riwayat hidup Komjen Pol Badrodin Haiti.
 
Tak hanya itu, soal penetapan pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai aneh. Menurutnya, Presiden Joko Widodo hanya menerbitkan Kepres tanpa menunggu Perppu penggantian pimpinan KPK disahkan DPR RI. Ia mengatakan presiden lalai dalam urusan administrasi.
 
"Administrasi negara dikelola sangat buruk. Surat presiden kepada DPR sangat sederhana tanpa argumentasi. Plt KPK lebih aneh lagi. Perppu belum terima langsung dilantik. Harusnya Perppu dijadikan landasan untuk menerbitkan Kepres, baru kemudian dilantik," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan