Jakarta: Pemerintah mempercepat penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). DIM RUU TPKS ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Insyaallah dalam waktu seminggu itu kami berharap sudah selesai," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menyampaikan penyusunan DIM harus berdasarkan naskah RUU TPKS. Pemerintah saat ini tengah menunggu naskah tersebut dari DPR.
"Begitu dapat naskah resmi dari DPR, Gugus Tugas akan lakukan pembahasan secara intensif," kata dia.
Dia menyampaikan penyusunan DIM akan dilakukan sejumlah instansi dan kementerian/lembaga. Di antaranya, Kantor Staf Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenkumham.
Baca: Jokowi Diminta Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Kami akan lakukan konsultasi untuk melihat draft tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, parlemen Indonesia mengesahkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR. Lembaga legislatif pusat itu segera mengirimkan keputusan tersebut ke pemerintah.
Jakarta: Pemerintah mempercepat penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS). DIM
RUU TPKS ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Insyaallah dalam waktu seminggu itu kami berharap sudah selesai," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menyampaikan penyusunan DIM harus berdasarkan naskah RUU TPKS. Pemerintah saat ini tengah menunggu naskah tersebut dari
DPR.
"Begitu dapat naskah resmi dari DPR, Gugus Tugas akan lakukan pembahasan secara intensif," kata dia.
Dia menyampaikan penyusunan DIM akan dilakukan sejumlah instansi dan kementerian/lembaga. Di antaranya, Kantor Staf Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenkumham.
Baca:
Jokowi Diminta Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Kami akan lakukan konsultasi untuk melihat draft tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, parlemen Indonesia mengesahkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR. Lembaga legislatif pusat itu segera mengirimkan keputusan tersebut ke pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)